![]() |
| Oknum Polisi Polsek Wewewa diduga tipu warga Sikka Rp7 juta. Korban siap lapor ke Polda NTT, kasus ini jadi sorotan publik. |
Maumere, NTT —Kasus dugaan penipuan oleh oknum anggota Polri kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya, berinisial TN, diduga menipu warga asal Kabupaten Sikka, Kristian Retu (KR), dengan modus pinjaman uang senilai Rp7 juta.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan akan segera dilaporkan secara resmi ke Polda NTT.
Menurut keterangan KR kepada wartawan, peristiwa tersebut bermula pada 9 Agustus 2025, ketika TN menghubunginya secara pribadi dan meminta bantuan dana dengan alasan mendesak untuk keperluan “ganti rugi seseorang”.
“Saya percaya karena dia anggota polisi. Uang itu saya kirim melalui transfer bank dan disertai surat pernyataan pinjaman yang ditulis tangan langsung oleh TN,” ungkap KR, Kamis (2/10/2025).
Dalam surat pernyataan pinjaman tertanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, TN menuliskan secara jelas identitasnya sebagai anggota Polri, lengkap dengan nomor induk kependudukan.
Surat tersebut menyebutkan bahwa TN meminjam uang Rp7.000.000 dari KR dengan bunga 20% atau Rp1.400.000, dan berjanji mengembalikan paling lambat 31 Agustus 2025 dengan total pengembalian Rp8.400.000.
Dokumen asli surat pernyataan dan bukti transfer bank kini dipegang oleh korban sebagai bukti otentik.
Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Setiap kali ditagih, TN dan istrinya hanya beralasan belum punya uang. Saya sudah beri waktu cukup lama, tapi tidak ada itikad baik,” ujar KR dengan nada kecewa.
KR menegaskan akan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pimpinan Polsek Wewewa dan Polda NTT, agar tindakan serupa tidak merusak nama baik Polri.“Saya akan lapor resmi ke Polda NTT. Jangan sampai perilaku seperti ini menodai citra Polri di mata masyarakat,” tegas KR.
Ia juga berharap agar pihak berwenang menindak tegas oknum yang melanggar etika dan hukum. “Polisi seharusnya menjadi pelindung dan teladan, bukan justru mempermalukan institusi sendiri dengan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (17/10/2025) melalui pesan WhatsApp, TN mengaku akan segera melunasi pinjaman tersebut.
Pesan TN berbunyi: “Bsk terkait hal tsb sya bayar.”
Namun, pada Sabtu (18/10/2025) ketika kembali dihubungi, TN kembali berjanji lewat pesan WhatsApp: “Siang juga om.. td memank sya ad bpa WA dgn Sdra Kristian sy rencana mw kasih masuk bunganya untk bayar .. bunga uangx..... tinggal pokoknya sya kembalikan tngll 22/23. Biar bisa ksh slesaikan SM Sdra Kristian om. Biar yg sisax MW di lunasin tngll 22/23. Sya juga SDH smpaikann kalau memank tdk JD siap menanggung resikonya.”
Saat dihubungi kembali pada Rabu (23/10/2025), TN kembali memberikan penjelasan tambahan melalui pesan WhatsApp:
“Kmren bungax SDH saya krim 2 juta. Sy juga TDK mengerti harus + LG 1 juta. Pokokx memank blm om. Kmren baru ksh bungax terus membengkak + 1 juta LG.”
Dari percakapan tersebut, TN mengaku sudah membayar bunga sebesar Rp2 juta, atau lebih besar dari kesepakatan awal Rp1,4 juta, namun belum mengembalikan pokok pinjaman Rp7 juta yang menjadi inti permasalahan.
✒️Albert Cakramento/kl
