![]() |
| Oknum Brimob Kelapa Dua diduga hamili dan telantarkan korban hamil. Kasus KDRT dilaporkan ke Komnas Perempuan, keadilan belum ditegakkan. |
Jakarta, 21 Oktober 2025 —Perlakuan tidak terhormat kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, berinisial ADSN (Adam), diduga telah menghamili kekasihnya Anatasia Mayvira (Tasya) lalu menelantarkannya tanpa tanggung jawab. Parahnya lagi, pelaku dikabarkan kabur dan telah berstatus disersi selama kurang lebih sembilan bulan, setelah mengetahui korban hamil.
Korban yang kini tengah mengandung anak dari pelaku mengaku tidak mendapatkan bantuan maupun perhatian dari Adam sejak awal kehamilan. Melalui keterangan yang diterima media ini, Tasya telah berupaya mencari keadilan dengan melapor ke Propam Mako Brimob Kelapa Dua Depok, namun hingga kini belum terlihat perkembangan berarti dari laporan tersebut. Sementara itu, usia kandungan korban sudah memasuki bulan ke delapan dan seluruh kebutuhan hidup harus ditanggung sendiri.
Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara Adam dan Tasya yang kemudian berujung pada kehamilan di luar nikah. Adam sempat berjanji akan menikahi korban, bahkan keluarga pelaku dikabarkan telah menyetujui rencana pernikahan tersebut. Namun, pada hari yang telah disepakati, Adam dan keluarganya justru tidak hadir tanpa alasan jelas.
Merasa dipermainkan, korban kemudian melapor ke pimpinan Mako Brimob Kelapa Dua. Bukannya menunjukkan itikad baik, Adam malah menawarkan dua pilihan kepada Tasya: pertama, melanjutkan pernikahan; atau kedua, memberikan uang Rp50 juta dengan syarat laporan dicabut dan tanggung jawabnya hanya sampai korban melahirkan.
Tasya menolak pilihan kedua dan memilih untuk dinikahi secara resmi. Bahkan, prosesi akad nikah sempat dijadwalkan di KUA Rawamangun dan dihadiri perwakilan Provos Batalyon B Resimen IV Pasukan Pelopor, Kedunghalang. Namun, secara sepihak Adam mencabut berkas dan membatalkan pernikahan, sehingga korban bersama keluarga mendatangi langsung Mako Brimob untuk melaporkan tindakan tersebut.
Perbuatan pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 1 jo Pasal 9 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 304 dan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran.
Merasa diperlakukan tidak adil, korban kemudian meminta bantuan hukum melalui EMG Law Offices, yang diwakili oleh Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., Kosmas Mus Guntur, S.H., dan Rizal, S.H.. Tim hukum ini telah beberapa kali mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua dan melakukan koordinasi dengan penyidik serta Provos Batalyon B Resimen IV Pasukan Pelopor, namun belum menemukan progres penanganan yang berarti.
Terbaru, pada Senin (20/10/2025), EMG Law Offices secara resmi mendampingi korban menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Laporan tersebut menyoroti dugaan KDRT dan penelantaran yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang kini dalam kondisi hamil besar.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. Kami akan terus mendampingi korban hingga hak-haknya terpenuhi, termasuk keselamatan janin yang kini turut terancam akibat situasi kekerasan ini,” tegas Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, selaku kuasa hukum korban.
Sejak kejadian ini, Tasya mengaku hidupnya berubah drastis. Ia dijauhi keluarga dan harus berjuang seorang diri demi kelangsungan hidupnya serta anak yang sebentar lagi lahir. Melalui langkah hukumnya, ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi korban perempuan yang mengalami nasib serupa akibat penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.
✒️: ***
