Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Christian Widodo Terbitkan SK Amnesti Pajak: Denda PBB Dihapus, PAD Kota Kupang Diperkuat

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T09:39:49Z

 

Wali Kota Kupang Christian Widodo terbitkan SK amnesti pajak 2025. Denda PBB dihapus untuk bantu warga dan memperkuat pendapatan daerah.


Kota Kupang, NTT Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan denda pajak di bawah tahun pajak 2025.


Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus bentuk pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat.


Dalam pernyataannya, Wali Kota Christian Widodo menjelaskan bahwa kebijakan amnesti pajak ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak.


“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak, agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” ujar Christian di Kupang, Kamis (30/10/2025).


Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak secara taat turut berperan langsung dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.


“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga: penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan, dan percepatan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni November 2025.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) maupun denda pajak tahun-tahun sebelumnya.


“Amnesti ini adalah program Pak Wali dalam penghapusan denda PBB-P2 bagi masyarakat. Semestinya jatuh tempo pajak telah berlaku Agustus 2025 lalu, tetapi karena memperhatikan kondisi masyarakat, diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” jelas Semmy.


Ia menambahkan, masyarakat tetap bisa membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, meskipun sebelumnya terlambat.


“Bagi yang lupa atau lalai di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” imbuhnya.


Untuk memastikan kebijakan amnesti pajak berjalan optimal, Bapenda Kota Kupang terus menggencarkan program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).
Program ini dilakukan dengan mendatangi langsung masyarakat di kelurahan-kelurahan guna memberikan kemudahan pelayanan dan meningkatkan kesadaran pajak.


“Kami keliling ke kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini untuk membayar PBB tanpa denda,” tutur Semmy.


Kebijakan amnesti pajak 2025 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Kota Kupang untuk berpartisipasi aktif dalam memperkuat fondasi keuangan daerah.
Melalui partisipasi warga dalam membayar pajak tepat waktu, pemerintah dapat menjalankan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan sosial.


“Kami berharap program ini mendapat respon positif. Masyarakat bisa tenang tanpa beban denda, sementara pemerintah tetap memperoleh pendapatan untuk membiayai pembangunan,” kata Christian Widodo menutup pernyataannya.


Kebijakan amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Kupang mengedepankan pelayanan publik yang empatik, cepat, dan solutif. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, Kota Kupang optimistis mampu mencapai target pendapatan tahun 2025 dengan lebih berkelanjutan.


“Amnesti pajak bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat sekaligus strategi memperkuat kemandirian daerah,” ujar Christian Widodo.

✒️: ***