Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pelarian Berakhir! Polres Sikka Bekuk Pencuri Handphone yang Kabur ke Adonara Timur

Senin, 10 November 2025 | November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T04:51:58Z

 

Unit Jatanras Polres Sikka berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang kabur ke Adonara Timur setelah buron selama berbulan-bulan.


Maumere,NTT —Polres Sikka kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Melalui Unit Jatanras Satreskrim, aparat berhasil membekuk pelaku pencurian handphone yang sempat melarikan diri ke wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.


Pelaku diketahui berinisial Y.A.K alias Y (41), warga Jalan Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah tim memperoleh informasi akurat tentang keberadaannya.


Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 10 Juni 2025, terkait pencurian satu unit handphone merek ZTE NLADE A35 berwarna hijau toska di Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.


Menurut Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim Jatanras.


“Setelah dilakukan pemantauan, kami memperoleh kepastian bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Blota, Kecamatan Adonara Timur,” jelasnya, Senin (10/11/2025).


Pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH, bersama KBO IPTU I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal Aipda Sipriadi So, dan sejumlah anggota lainnya langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.


Setibanya di rumah orang tua pelaku, tim berhasil mengamankan Y.A.K alias Y bersama dua barang bukti, yaitu:

  • 1 (satu) unit handphone ZTE NLADE A35 warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 Pro warna hijau toska


Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus lain sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 18 April 2025, yang terjadi di Jalan Teka Iku Kuwu Bao, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.


“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Kini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Leonardus.


Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Sikka. Penyidik akan melanjutkan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan proses penyidikan.


Kasi Humas menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sikka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian, selalu mengamankan barang berharga, dan segera melapor ke pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan serupa,” tutup Ipda Leonardus.


Keberhasilan Polres Sikka dalam mengungkap kasus pencurian ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat dalam menjaga rasa aman warga. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus terjalin demi mewujudkan Sikka yang tertib, aman, dan bebas kriminalitas.

✒️: Albert Cakramento