Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Audiensi Buntu, FORSA P3 Kecewa: “Jika Polres Tak Mampu, Kami Laporkan ke Damkar dan Satpol PP Sikka”

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T02:07:46Z

 

Audiensi FORSA P3 di Polres Sikka dinilai buntu. Kasus perempuan Ende dihentikan tanpa kejelasan. FORSA ancam lapor ke Damkar dan Satpol PP.

Maumere,NTT, Selasa 20 Januari 2026 —Forum Solidaritas Peduli Perjuangan Perempuan (FORSA P3) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap hasil audiensi dengan pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka. Audiensi yang digelar usai aksi solidaritas di halaman Polres Sikka tersebut dinilai tidak memberikan jawaban substansial serta gagal menghadirkan kepastian hukum bagi korban.


Aksi dan audiensi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Diah Sukarni Marga Ayu, perempuan warga Ende yang menjadi korban dugaan perampasan mobil dan penggelapan barang-barang berharga. FORSA P3 menilai perkara tersebut bukan berlarut-larut, melainkan telah dihentikan, sebuah keputusan yang dinilai semakin memperkuat dugaan pengabaian hak korban dan matinya rasa keadilan.


Ketua FORSA P3 Thomas Alfa Edison, yang dikenal sebagai El Vacano Ben Bao, menegaskan bahwa kekecewaan tersebut berangkat dari sikap Reskrim Polres Sikka yang tidak menunjukkan komitmen konkret serta tidak memberikan penjelasan yang masuk akal atas penghentian penanganan perkara.


“Dalam audiensi, kami tidak mendapatkan satu pun jawaban yang substansial. Kasus ini dihentikan, dan korban kembali diposisikan sebagai pihak yang harus menerima ketidakadilan,” tegas El Vacano Ben Bao.


Sikap keras FORSA P3 juga ditegaskan oleh Sekretaris FORSA P3, Frederich Fransiskus Baba Djoedye. Ia menyatakan bahwa apabila kepolisian tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka, maka FORSA P3 akan mengambil langkah simbolik dengan melaporkan persoalan tersebut ke institusi lain.


“Jika polisi tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka lebih baik kami laporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) atau Satpol PP saja. Ini adalah bentuk kritik keras karena institusi yang seharusnya menegakkan hukum justru tidak mampu menghadirkan keadilan,” tegas Frederich.


Dalam aksi tersebut, FORSA P3 secara terbuka meminta kepolisian menghadirkan langsung unit mobil dan seluruh barang-barang berharga milik korban, serta menghadirkan semua oknum yang diduga terlibat, tanpa terkecuali. FORSA P3 menegaskan tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak mana pun dan menilai keterbukaan sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik. 


Sebagai penegasan dasar hukum, Frederich Fransiskus Baba Djoedye juga menjelaskan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memang memberikan kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF). Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.


Menurutnya, pasca putusan MK tersebut, eksekusi jaminan fidusia tidak lagi bersifat mutlak. Kreditur tidak dapat serta-merta menarik atau menyita objek jaminan hanya dengan alasan wanprestasi sepihak.


“Eksekusi langsung atau parate eksekusi hanya sah apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela, atau terdapat kesepakatan tertulis yang jelas. Jika debitur menolak atau keberatan, maka eksekusi wajib melalui penetapan pengadilan,” jelas Frederich.


Ia menegaskan, apabila tidak terdapat putusan pengadilan dan tidak ada penyerahan sukarela dari debitur, maka penarikan atau perampasan unit kendaraan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan hukum yang adil.


Sementara itu, Diah Sukarni Marga Ayu, saat ditemui media, menyatakan tetap bersikukuh menantang pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan yang menimpanya untuk melakukan sumpah pocong, agar kebenaran dapat dibuka secara terang.


“Biar adil dan terang, siapa yang berbohong dan siapa yang benar, biarlah dibuktikan,” ungkap Diah.


FORSA P3 menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memperluas konsolidasi solidaritas, selama penghentian perkara tidak dibuka kembali dan keadilan bagi korban belum ditegakkan.


“Jika hukum dihentikan, maka perlawanan sipil tidak akan berhenti,” tutup El Vacano Ben Bao.

✒️; Albert Cakramento