![]() |
| Anggota tim kuasa hukum PT Krisrama memberikan penjelasan terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan HGU di Kabupaten Sikka. |
Maumere,NTT, 31 Januari 2026— Penetapan AYB alias JB, pegiat HAM di Kabupaten Sikka, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama memicu polemik publik.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Astika, sebagaimana dikutip dari media daring Aksinews.id, menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat Nangahale. KPA beralasan JB berperan sebagai penasihat hukum masyarakat dan karenanya dilindungi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
KPA juga menyoroti legalitas HGU PT Krisrama yang disebut telah berakhir sejak 2013. Merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah tersebut dinilai kembali menjadi tanah negara. Selain itu, peristiwa dugaan memasuki pekarangan tanpa izin pada 2014 disebut telah kedaluwarsa sejak 2021.
Kuasa Hukum: Penyidik Sudah Obyektif
Menanggapi tudingan tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Yohanes Domi Tukan, S.H., menegaskan penetapan JB sebagai tersangka bukanlah kriminalisasi, melainkan hasil proses hukum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ini murni proses hukum, bukan kriminalisasi,” tegas Domi Tukan.
Ia juga membantah klaim bahwa JB bertindak sebagai advokat dalam perkara dimaksud. Menurutnya, JB hanya melakukan pendampingan hukum dalam bentuk advokasi non-litigasi dan belum berstatus advokat pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
“Bagaimana mungkin seseorang mengklaim bertindak sebagai advokat, sementara pada tahun 2014 yang bersangkutan belum dilantik sebagai advokat?” ujarnya.
Domi Tukan menegaskan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status sebagai advokat atau pegiat HAM tidak dapat menjadi alasan kekebalan hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
Status HGU dan Daluwarsa
Terkait status HGU, Domi Tukan menjelaskan HGU PT Krisrama—sebelumnya bernama PT DIAG—berakhir pada 2013. Namun, sesuai ketentuan, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan dapat dimohonkan kembali haknya.
“PT Krisrama kemudian mengajukan perpanjangan HGU dan memperoleh 10 persil Sertifikat HGU seluas 325 hektare yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana penyerobotan tanah mensyaratkan bukti kepemilikan yang sah dan otentik. Karena itu, laporan pidana baru dapat diajukan setelah sertifikat HGU diterbitkan.
“Tidak mungkin kami melaporkan penyerobotan tanpa dasar akta otentik. Sertifikat HGU baru terbit pada 28 Agustus 2023, sehingga laporan pidana tidak berkaitan dengan peristiwa tahun 2014,” katanya.
Somasi Diabaikan, Laporan Ditempuh
Langkah hukum, lanjut Domi Tukan, ditempuh setelah para terlapor mengabaikan somasi PT Krisrama. Pengumuman resmi Pemkab Sikka terkait status HGU juga tidak diindahkan para okupan.
Menjawab tudingan cacat administrasi penerbitan HGU, ia menegaskan Surat Keputusan Kanwil ATR/BPN merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara yang hanya dapat dibatalkan melalui putusan PTUN.
“Faktanya, hingga kini tidak pernah ada gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan SK tersebut. Lalu atas dasar apa meminta agar HGU dibatalkan?” tegasnya.
19 Orang Terseret
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan AYB alias JB sebagai tersangka dengan peran turut serta dalam dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, bersama tiga tersangka lain: AT, IN, dan LL.
Secara keseluruhan, 19 orang terseret dalam rangkaian kasus HGU PT Krisrama. Kasus pemasangan plang yang melibatkan delapan orang telah inkrah. Kasus pengancaman terhadap Romo Alo Ndate dengan tujuh terdakwa masih disidangkan di PN Maumere. Sementara kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin menjerat empat tersangka, termasuk JB.
✒️: Albert Cakramento
