?
![]() |
| Seorang perempuan di Sikka mengadu dugaan pengingkaran janji oleh oknum wakil rakyat setelah hidup bersama bertahun-tahun dan ditinggalkan. Foto: Ilustrasi |
Maumere, NTT — Seorang perempuan warga Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, berinisial M.I., secara resmi melayangkan pengaduan tertulis kepada Lurah setempat terkait dugaan pengingkaran tanggung jawab oleh seorang pria berinisial H.C.D., yang disebut-sebut merupakan oknum wakil rakyat dan selama hampir delapan tahun hidup bersamanya layaknya suami istri.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 21 Januari 2026, dan memuat kronologi panjang relasi personal, sosial, serta ekonomi yang telah berlangsung sejak 2018, namun berakhir secara sepihak tanpa penyelesaian yang jelas.
Hidup Bersama Layaknya Suami Istri
Dalam dokumen pengaduannya, M.I. menjelaskan bahwa hubungan dengan H.C.D. bermula pada tahun 2018 dan berkembang hingga keduanya hidup bersama dalam satu atap. Mereka berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari kos, kontrakan, hingga akhirnya menetap di sebuah rumah di wilayah Watugong, Kecamatan Alok Timur.
Selama menjalani kehidupan bersama, H.C.D. disebut tidak hanya tinggal serumah, tetapi juga aktif terlibat dalam kehidupan keluarga M.I. Ia memperkenalkan diri kepada lingkungan sosial sebagai pasangan hidup M.I., termasuk saat menjemput dan mendampingi M.I. bersama anaknya di wilayah Malaka.
Menurut M.I., relasi tersebut dijalani dalam perspektif Hukum Adat Sikka Krowe, yang memandang hidup bersama, pengakuan publik, dan keterlibatan sosial sebagai bentuk ikatan tanggung jawab moral dan adat, meskipun tidak dicatatkan secara formal oleh negara.
Pembelian Tanah dan Janji Hidup Bersama
Permasalahan mulai mengemuka ketika pada tahun 2021, H.C.D. disebut berinisiatif mencari dan membeli sebidang tanah sebagai rencana tempat tinggal bersama di masa depan.
Sebidang tanah seluas kurang lebih 845 meter persegi di Desa Watugong berhasil diperoleh dengan nilai transaksi Rp211.250.000. Namun, hingga kini pembayaran tanah tersebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Berdasarkan pengaduan M.I., masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp128.600.000 yang belum dilunasi oleh H.C.D.
Selain itu, H.C.D. juga disebut memiliki utang pinjaman pribadi sebesar Rp10.000.000 kepada pihak lain, yang baru dicicil sebagian dan masih menyisakan kewajiban pembayaran.
Pergi Tanpa Kejelasan
Puncak persoalan terjadi pada 18 Oktober 2025, ketika H.C.D. diduga pergi meninggalkan M.I. tanpa pamit dan tanpa penyelesaian tanggung jawab, setelah hampir delapan tahun hidup bersama.
Komunikasi terakhir hanya dilakukan melalui pesan singkat, di mana H.C.D. menyampaikan bahwa dirinya telah kembali kepada istri dan anak-anaknya.
Kepergian sepihak tersebut membuat M.I. mengaku mengalami kerugian moral, sosial, dan ekonomi, mengingat hubungan yang selama ini dijalani dibangun atas dasar janji hidup bersama dan tanggung jawab penuh.
Tuntutan dan Permohonan Mediasi
Melalui pengaduan resminya, M.I. meminta agar pihak kelurahan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Ia menuntut agar H.C.D.:
- Menyelesaikan tanggung jawab moral dan sosial atas hubungan yang telah dijalani bertahun-tahun.
- Melunasi sisa kewajiban pembayaran tanah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal bersama.
- Menyelesaikan sisa utang pinjaman pribadi yang masih tertunggak.
M.I. berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta nilai-nilai hukum adat setempat, agar tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas.
Menunggu Tindak Lanjut
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H.C.D. terkait pengaduan tersebut. Pihak kelurahan diharapkan segera mengambil langkah mediasi untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak.
