Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

IPF NTT Dorong MUI Sikapi Pembangunan Masjid Liliba

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T06:53:20Z

 

Ketua IPF NTT, Joi Sadipun, menyampaikan sikap dan harapan IPF NTT terkait polemik pembangunan masjid di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, agar disikapi secara bijak, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.


Kupang, NTT, 25 Januari 2026Ikatan Pemuda Flobamora (IPF) Nusa Tenggara Timur menaruh perhatian serius terhadap persoalan pembangunan masjid di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, yang disinyalir belum memenuhi persyaratan perizinan. IPF menilai perlu adanya peran lembaga keagamaan untuk memberi arah dan ketenangan di tengah masyarakat.


Ketua IPF NTT, Joi Sadipun, menyampaikan harapan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT dapat mengambil langkah strategis dalam menyikapi polemik tersebut. Menurutnya, pandangan keagamaan yang dikeluarkan MUI sangat penting sebagai rujukan moral, sekaligus penegasan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari nilai ibadah.


“Kami sangat menghormati dan menghargai MUI NTT dalam menangani persoalan ini. Harapan kami, ada pandangan atau fatwa yang bisa memberikan pemahaman lebih jernih kepada semua pihak,” ujar Joi.


IPF NTT menegaskan bahwa sikap tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan masjid, melainkan upaya mendorong agar proses pembangunan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Joi mengingatkan, pembangunan rumah ibadah yang mengabaikan aspek perizinan berpotensi menimbulkan tafsir dan persepsi berbeda di tengah masyarakat.


Karena itu, IPF NTT juga meminta pihak pengelola pembangunan masjid agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai seluruh administrasi izin diselesaikan secara sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan dan menjaga harmoni sosial di lingkungan sekitar.


“Jangan biarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Kepastian administrasi akan memberikan rasa aman, tidak hanya bagi pengelola masjid, tetapi juga bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.


Lebih jauh, IPF NTT melihat persoalan ini sebagai momentum edukasi publik bahwa pembangunan rumah ibadah harus sejalan dengan aturan negara dan nilai kebersamaan. Ketaatan pada hukum, menurut IPF, justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan rumah ibadah itu sendiri.

✒️: kl