Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Dihentikan, Ritual Adat Digelar: FORSA P3 Soroti Dugaan Oknum Polisi (A) dalam Perampasan Mobil Perempuan Ende

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T08:38:58Z
FORSA P3 gelar ritual adat dan aksi di Polres Sikka usai kasus perampasan mobil dihentikan. Soroti dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial A.


Maumere,NTT, Selasa 20 Januari 2026 —Forum Solidaritas Peduli Perjuangan Perempuan (FORSA P3) menggelar aksi solidaritas di halaman Polres Sikka, Selasa (20/1/2026), sebagai bentuk perlawanan atas penghentian penanganan kasus dugaan perampasan unit mobil dan penggelapan barang-barang berharga milik Diah Sukarni Marga Ayu, perempuan warga Ende.


Sebelum memulai aksi, massa FORSA P3 terlebih dahulu melaksanakan ritual adat Paju Loka Hoban, sebuah ritus sakral yang dimaknai sebagai doa, peringatan moral, sekaligus peneguhan nilai keadilan. Ritual ini dilakukan sebagai bentuk permohonan agar kebenaran dibukakan jalannya, kezaliman disingkapkan, dan nurani aparat penegak hukum digerakkan untuk berpihak pada korban, khususnya perempuan yang mengalami ketidakadilan.


FORSA P3 menegaskan bahwa Ibu Diah Sukarni Marga Ayu adalah perempuan asal Ende yang secara kultural terikat dalam nilai Tu’ra Ja’ji. Sebagai ikatan budaya dan persaudaraan Ende–Lio–Sikka, FORSA P3 menyatakan meminta restu Mariloga dan Teka Iku sebelum aksi dilakukan, agar perjuangan ini tetap berada dalam koridor moral, adat, dan kebenaran.


Dalam orasinya, Ketua FORSA P3 Thomas Alfa Edison, yang dikenal sebagai El Vacano Ben Bao, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus kritik keras terhadap aparat penegak hukum.


“Kasus ini bukan berlarut-larut, tetapi dihentikan. Ketika perkara dihentikan tanpa kejelasan dan transparansi, maka yang dikorbankan adalah keadilan, dan korban kembali dizalimi,” tegas El Vacano.


FORSA P3 secara tegas menuntut kepolisian menghadirkan unit mobil dan seluruh barang berharga milik korban, serta menghadirkan semua pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian berinisial (A) yang disebut-sebut memiliki peran sejak awal proses penarikan kendaraan.


Audiensi dengan Kasat Reskrim: Polisi Tegaskan Perkara Dihentikan


Usai aksi, FORSA P3 melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K. Dalam keterangannya kepada media, IPTU Reinhard menyampaikan bahwa proses hukum telah dilakukan penghentian karena dinilai tidak cukup alat bukti.


“Terkait permintaan menghadirkan oknum polisi, kami bekerja sesuai SOP. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, silakan membuat laporan ke bagian Propam. Untuk pengambilan unit mobil sesuai harapan forum, kami pikir tidak mungkin, karena harus melalui gugatan perdata,” jelas IPTU Reinhard.


FORSA P3: SOP Jangan Dijadikan Alasan di Akhir


Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris FORSA P3 Frederich Fransiskus Baba Djoedye menegaskan bahwa FORSA P3 mempertanyakan mengapa SOP baru dijadikan alasan di akhir, sementara tidak pernah dijelaskan dan ditegakkan sejak awal penarikan kendaraan.


“Jika berbicara soal SOP, mengapa tidak dijalankan sejak awal penarikan unit? Apakah kendaraan yang ditarik dan dititipkan di Polres Sikka sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?” tegas Frederich.


Ia menekankan bahwa tugas kepolisian adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, namun prinsip tersebut dinilai tidak dijalankan sejak awal dalam kasus yang menimpa Ibu Diah.


FORSA P3 juga menyoroti dugaan tindakan oknum polisi berinisial (A) yang disebut memaksa korban menyerahkan kunci kendaraan, tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedur yang transparan.


“Jika sejak awal langkah-langkah yang diambil sudah menyimpang dari SOP, maka wajar publik mempertanyakan objektivitas dan keberpihakan aparat dalam perkara ini,” tegasnya.


Tuntutan FORSA P3

FORSA P3 menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Polres Sikka mengusut tuntas dugaan perampasan mobil dan penggelapan barang berharga milik Diah Sukarni Marga Ayu secara profesional dan transparan.
  2. Menuntut penghadiran unit mobil dan seluruh barang berharga milik korban ke hadapan publik.
  3. Mendesak pemeriksaan seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat berinisial (A).
  4. Menolak penghentian perkara dengan alasan kurang bukti, karena mencari dan melengkapi alat bukti adalah kewajiban penyidik.
  5. Menuntut perlindungan hukum bagi korban serta penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan.
  6. Menolak segala bentuk pembiaran dan perlindungan terhadap pelaku yang mencederai rasa keadilan publik.


FORSA P3 menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memperluas konsolidasi solidaritas, apabila keadilan terus dibungkam.


“Menzalimi janda dan anak yatim-piatu adalah kejahatan moral. Hukum boleh dibungkam, tetapi kebenaran tidak akan pernah mati.”

✒️: Albert Cakramento