Maumere, Kabupaten Sikka — Polemik hukum terkait penarikan satu unit mobil milik pengusaha rombengan, Diah Sukarni Marga Ayu, kembali mencuat setelah muncul rekaman video yang menampilkan adu argumen antara kuasa hukum korban dan pihak kepolisian. Meski sebagian warganet menilai video tersebut terasa “ngambang”, namun jika dicermati lebih dalam, kasus ini memperlihatkan perbedaan tafsir hukum yang tajam antara para pihak.
Kasus bermula dari penarikan kendaraan oleh pihak Adira Finance Cabang Maumere pada Juni 2024. Namun laporan resmi ke kepolisian baru dilakukan tahun 2025, ketika kuasa hukum Yustinus Doni Irwan Ngari, S.H. mulai mendampingi korban per 1 September 2025. Sejak saat itu, polemik tentang legalitas penarikan dan keabsahan dokumen menjadi isu utama dalam advokasi hukum.
Pernyataan Kasat Reskrim Jadi Pemicu
Dalam rekaman video yang kini beredar, Kasat Reskrim Polres Sikka, Djafar Alkatiri, tampil sebagai narasumber pertama yang menjelaskan alasan penghentian penyelidikan (SP3). Di sinilah polemik mulai mengeras.
Djafar mempertanyakan rentang waktu antara penarikan kendaraan dan penyampaian laporan. Ia juga menyebut adanya surat pernyataan bermeterai yang diklaim sebagai dasar pengalihan kendaraan. Pernyataan ini kemudian dibantah kuasa hukum karena dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan tidak memenuhi aspek pembuktian hukum.
Kasat juga merujuk pada hasil gelar perkara tertanggal 15 Desember 2025 yang menyimpulkan bahwa kasus dihentikan karena “tidak cukup bukti”.
Korban dan Kuasa Hukum Tegaskan Kejanggalan
Kuasa hukum menilai bahwa penghentian laporan tanpa pemeriksaan mendalam justru menimbulkan kejanggalan baru. Mereka menolak klaim adanya penyerahan barang secara sukarela, serta mempertanyakan dasar hukum diterbitkannya SP3.
Penutup
Rekaman tersebut memperlihatkan struktur kasus secara lebih utuh: lokasi perkara berada di Maumere, Kabupaten Sikka, institusi yang terlibat adalah Polres Sikka dan Adira Finance, sementara tokoh penyidik yang memegang kendali perkara adalah Djafar Alkatiri selaku Kasat Reskrim.
Polemik hukum ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya pihak korban untuk membuka kembali kasus melalui jalur hukum yang tersedia.