Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Genderang Perang Hukum Dimulai, LBH Cinta Sikka Somasi Yanes Mekeng

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T08:18:06Z

 

Somasi pertama LBH Cinta Sikka kepada Yanes Mekeng terkait dugaan wanprestasi. Tenggat 7 hari, fokus gugatan perdata jika tanpa itikad baik.

LBH Cinta Sikka resmi melayangkan Somasi Pertama kepada Mathias Marianus Yanes Mekeng terkait dugaan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum dalam perkara utang-piutang. Persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan dinilai tidak menunjukkan itikad penyelesaian yang memadai.


Maumere,NTT, 14 Januari 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Nian Tana Sikka (LBH Cinta Sikka) pada Rabu, 13 Januari 2026 secara resmi mengirimkan somasi pertama kepada Mathias Marianus Yanes Mekeng.


Kuasa hukum LBH Cinta Sikka, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., mengungkap bahwa somasi ini dilayangkan setelah jalur kekeluargaan dan persuasif tidak menghasilkan solusi.


“Ini bukan sekadar persoalan utang-piutang biasa. Yang kami hadapi adalah persoalan janji yang tidak pernah ditepati dan tidak adanya itikad baik untuk melunasi utang,” tegas Sherly.


Klien Tidak Menikmati Manfaat Utang, Tapi Menanggung Konsekuensi


Sherly menjelaskan bahwa kliennya, Maria Yuliana Mukin, bukan pihak yang menikmati manfaat dari utang-piutang yang dipersoalkan. Namun justru harus menanggung kewajiban pembayaran kepada Bank NTT hingga lunas.


“Klien kami beritikad baik membantu. Namun pada akhirnya justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.


Somasi Berlapis dan Tenggat Waktu


Somasi yang dikirim pada 13 Januari 2026 adalah somasi pertama. Jika tidak ada respons atau penyelesaian beritikad baik, LBH akan melayangkan somasi kedua dan ketiga.


LBH memberikan tenggat 7 hari kalender sejak somasi pertama diterima sebelum masuk tahap berikut.


Fokus Pada Gugatan Perdata


Kuasa hukum LBH Cinta Sikka lainnya, Afrianus Ada, S.H., menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memfokuskan penyelesaian perkara melalui jalur gugatan perdata.


“Jika setelah tiga somasi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, maka gugatan akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.


Kuasa Hukum Yanes Mekeng Belum Beri Tanggapan


Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Yanes Mekeng, Viktor Nekur, S.H., yang dikonfirmasi media melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.


Kasus ini membuka ruang diskusi mengenai praktik wanprestasi, penegakan hukum perdata, dan posisi itikad baik dalam urusan utang-piutang di daerah. Publik kini menanti apakah penyelesaian akan ditempuh melalui kesepakatan atau berlanjut ke persidangan.

✒️: Albert Cakramento