![]() |
| Kuasa hukum pelaku palang pintu jelaskan sengketa utang adat di Sikka, termasuk aspek kewajiban, denda adat, dan mekanisme penyelesaian secara hukum. |
Maumere,NTT, 15/1— Sengketa utang dan palang pintu di Kabupaten Sikka kembali mencuat setelah pemberitaan NTT-Post sebelumnya yang menyoroti desakan pemulihan secara adat berjudul “Buntut Penyegelan Pintu Rumah, Kuasa Hukum Yanes Mekeng Desak Pelaku Melakukan Pemulihan secara Adat”. Merespons hal itu, Kuasa Hukum Bonaventura Magepeku, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., memberikan penjelasan dari perspektif hukum adat mengenai pemasangan palang pintu dan sengketa utang-piutang yang menyertainya.
Sherly menjelaskan bahwa sengketa utang dalam konteks adat tidak hanya dipahami sebagai transaksi ekonomi, tetapi sebagai peristiwa sosial yang bertumpu pada kepercayaan, tanggung jawab, dan keseimbangan hidup bermasyarakat. Dalam hukum adat berlaku prinsip moral dan sosial, termasuk sanksi berupa hilangnya kepercayaan, rasa malu, dan pengucilan apabila pihak berutang tidak memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, prinsip adat menegaskan bahwa utang budi dibayar budi, utang uang dibayar uang. Karena itu, pihak berutang tidak hanya berkewajiban melunasi utang pokok, tetapi juga membayar kerugian, denda, serta biaya perdamaian adat sebagai bagian dari pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu. Dalam kasus ini juga terdapat penyerahan empat sertifikat sebagai jaminan yang akan dikembalikan setelah penyelesaian utang dilakukan.
Penjelasan Terkait Palang Pintu
Terkait palang pintu, Sherly menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Upaya penagihan sebelumnya telah ditempuh melalui jalur baik-baik namun mengalami hambatan dan alasan berulang sehingga dinilai tidak menunjukkan itikad baik dari pihak berutang.
Atas dasar itu, pemasangan palang pintu dilakukan sebagai bagian dari mekanisme adat untuk menandai bahwa objek sengketa adalah jaminan yang sedang bermasalah dan tidak dapat dialihkan, dijual, atau dialihfungsikan. Sherly menegaskan bahwa tindakan itu bukan penguasaan barang jaminan, tetapi tanda adat untuk menjamin kepastian penyelesaian utang-piutang.
Ia menilai bahwa apabila pemasangan palang pintu dinilai menghambat rezeki pihak tertentu, maka adil pula mempertanyakan apakah utang yang tidak dibayar juga tidak menghambat rezeki pihak pemberi pinjaman.
Penyelesaian Lewat Adat dan Hukum Positif
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sengketa ini dapat ditempatkan sebagai perkara adat yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat setempat melalui mediasi bermartabat. Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum positif dapat ditempuh untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Sherly menegaskan Bawah Lebih Baik Kita Fokus Pada Penyelesaian Secara Hukum Positif.
Rilis tanggapan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya serta untuk memberikan pemahaman mengenai posisi hukum adat dalam penyelesaian sengketa utang-piutang di tengah masyarakat.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana adat dan hukum modern dapat saling melengkapi dalam menyelesaikan sengketa utang yang menyentuh nilai kepercayaan dan kehormatan masyarakat.
