![]() |
| Kuasa hukum Bonaventura jelaskan pemasangan palang pintu adat dalam sengketa utang-piutang di Sikka serta mekanisme penyelesaian berdasarkan hukum adat. |
Maumere, NTT, 15 Januari 2026 –Menanggapi pemberitaan Media ViralNTT terkait konflik utang-piutang yang dikaitkan dengan persoalan adat dan pemasangan palang pintu pada objek sengketa di Kabupaten Sikka, Kuasa Hukum Bonaventura Magepeku, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi dari perspektif hukum adat.
Sherly menegaskan bahwa utang-piutang dalam hukum adat tidak dapat dipahami semata sebagai transaksi dengan besaran nominal saja, melainkan sebagai peristiwa sosial yang bertumpu pada kepercayaan, tanggung jawab, serta keseimbangan hidup bermasyarakat.
Dia menjelaskan, bahwa ada sanksi moral dan sosial jika seseorang sengaja tidak melunasi utangnya, sanksi tersebut dapat berupa hilangnya kepercayaan, dikucilkan dari pergaulan, cemooh dan menanggung malu dalam hidup bermasyarakat. Ada pepatah utang budi dibayar budi, utang uang dibayar uang. Utang piutang didasarkan pada kepercayaan dan tanggung jawab, apabila dilanggar akan merusak keseimbangan alam dan tatanan sosial. tegas Sherly.
Menurut Sherly, Pihak yang berutang bukan hanya diwajibkan melunasi utangnya saja, tetapi juga harus membayar denda, biaya-biaya yang timbul karena kerugian, juga biaya perdamaian atau denda adat sebagai bentuk penetral lingkungan yang terganggu akhibat timbulnya sengketa utang piutang.
Ia menegaskan, dalam hukum adat di mana pun tidak ada pembenaran bagi orang yang berutang, kemudian tidak mau melunasi utangnya. Pelunasan utang merupakan kewajiban pihak yang berutang dan pelunasan tersebut adalah hak dari pemberi utang.
Dalam perkara utang piutang ini terdapat penyerahan empat sertifikat sebagai jaminan atas utang, yang akan dikembalikan jika utang sudah dilunasi.
Terkait pemasangan balok palang pintu pada objek jaminan, Sherly meluruskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara serta merta. Pihak penagih telah berupaya menagih secara baik-baik, namun dipersulit dan diberikan alasan-alasan yang membuat penagihan itu terabaikan. Merasa dipersulit dan diberikan alasan-alasan yang membuat proses penagihan terabaikan.
Merasa dipermainkan dan menilai tidak adanya itikad baik dari pihak yang ditagih, penagih kemudian memasang palang pintu dengan maksud agar pemilik rumah atau yang berutang keluar dan menyelesaikan utang piutang tersebut. Palang pintu juga dipasang sebagai tanda bahwa rumah tersebut merupakan obyek jaminan utang yang sedang bermasalah dan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dialihfungsikan.
Sherly menegaskan bahwa pemasangan palang pintu bukan merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menguasai obyek jaminan, melainkan semata-mata sebagai tanda.
Lebih lanjut, Sherly, menyatakan bahwa apabila persoalan ini ditempatkan sebagai sengketa adat, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui lembaga adat setempat. Dalam lembaga adat tersebut dapat dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul yaitu pelunasan utang piutang dan pelepasan palang pintu.
Ia juga mengingatkan agar publik dan media melihat perkara ini secara utuh dan berimbang, tidak sepotong-potong, karena setiap peristiwa memiliki rangkaian sebab dan akibat yang saling berkaitan.
Rilis ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi atas pemberitaan ViralNTT, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme adat memiliki aturan, tujuan, serta batasan yang jelas dalam penyelesaian sengketa utang-piutang di tengah masyarakat.
