Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum PT Krisrama Pertanyakan Kebocoran Rekomendasi Ombudsman

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T12:18:43Z

 

Kuasa Hukum PT Krisrama pertanyakan kebocoran rekomendasi Ombudsman soal HGU dan kritik pemberitaan Viralntt.com yang dinilai tanpa konteks hukum.


Maumere, NTT, 15 Januari 2026 —Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., mempertanyakan kebocoran rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur terkait HGU PT Krisrama yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan Media Viralntt.com pada Selasa, 13 Januari 2026.


Menurut Marianus, rekomendasi Ombudsman merupakan dokumen resmi antar-lembaga negara dan semestinya disampaikan kepada Kanwil BPN NTT, bukan beredar terbuka di publik atau dijadikan dasar opini media. “Kami mempertanyakan dari mana media memperoleh dokumen rekomendasi tersebut. Ini dokumen resmi antar-lembaga. Fakta bahwa isinya beredar luas hingga dipajang dalam bentuk baliho menimbulkan tanda tanya serius,” ujar Marianus.


Rekomendasi Ombudsman Dinilai Tidak Mengikat


Kuasa hukum PT Krisrama juga menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bukan putusan hukum mengikat dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan. Karena itu, penggunaan rekomendasi tersebut sebagai dasar pemberitaan maladministrasi terhadap HGU dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.


“Hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat membatalkan atau mengoreksi HGU. Rekomendasi Ombudsman tidak memiliki daya paksa hukum,” tegasnya.


Penggiringan Opini Publik


Marianus menilai pemberitaan Viralntt.com yang menampilkan rekomendasi Ombudsman tanpa penjelasan konteks hukum berpotensi menggiring opini publik dan menciptakan kesan bahwa HGU PT Krisrama telah bermasalah secara hukum. Padahal hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian.


Selain itu, penyebaran rekomendasi Ombudsman ke ruang publik — termasuk dalam bentuk baliho — dinilai sebagai penyalahgunaan dokumen administratif negara yang seharusnya tidak dibuka tanpa prosedur.


Permintaan Klarifikasi

  1. Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum PT Krisrama meminta:
  2. Ombudsman RI Perwakilan NTT menjelaskan mekanisme distribusi rekomendasi dan prosedur kerahasiaan dokumen,
  3. dilakukan penelusuran terkait sumber kebocoran dokumen,
  4. media menjalankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konteks hukum dalam pemberitaan.


Penegasan PT Krisrama


PT Krisrama menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan lembaga Ombudsman RI, namun mengingatkan bahwa penyebaran dokumen administratif tanpa konteks hukum yang tepat dapat memengaruhi kepastian hukum dan mencederai ruang informasi publik.


“Kepastian hukum tidak boleh dikorbankan oleh narasi yang lahir dari rekomendasi administratif yang disalahgunakan,” tutup Marianus.

✒️: Albert Cakramento