Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sumpah Pocong di Polres Sikka: Ketika Rakyat Mengadu pada Langit karena Hukum Tak Lagi Meyakinkan

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T13:12:54Z

 


Oleh: Mardi Da Gomes (Pemerhati Sosial di Kabupaten Sikka) 


Aksi sumpah pocong di halaman Polres Sikka yang belakangan viral di berbagai platform media lokal dan nasional bukanlah peristiwa biasa. Ia bukan sensasi murahan, bukan pula pertunjukan mistik tanpa makna. Peristiwa ini adalah isyarat keras runtuhnya kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Sumpah pocong, dalam tradisi masyarakat, adalah sumpah paling ekstrem—mengikat diri pada konsekuensi spiritual dan moral yang diyakini melampaui kehidupan dunia. Ia memang tidak diakui sebagai alat bukti hukum, bahkan statusnya kerap diperdebatkan dalam pandangan agama. Namun justru di situlah pesan sosialnya menjadi sangat kuat: ketika hukum formal tak sanggup meyakinkan, rakyat mencari kebenaran dengan caranya sendiri.


Kasus Ibu Diah Sukarni Marga Ayu memperlihatkan dengan telanjang bagaimana seorang warga biasa, seorang perempuan, akhirnya memilih jalan yang sangat berisiko secara sosial dan psikologis demi menyuarakan kebenaran versinya. Ia tidak sedang menantang negara. Ia sedang memohon agar negara mendengarkan kembali.


Sumpah pocong di institusi kepolisian adalah ironi. Ia menampar kesadaran kita bersama: mengapa seseorang harus bersumpah di hadapan Tuhan untuk meyakinkan aparat penegak hukum? Bukankah tugas hukum adalah membuktikan kebenaran melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan berkeadilan?


Peristiwa ini menandakan adanya keraguan serius terhadap proses hukum yang dilakukan aparat, terutama terkait dugaan hilangnya barang-barang berharga milik Ibu Diah Sukarni. Keraguan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari proses yang dianggap tertutup, berlarut-larut, dan menyisakan terlalu banyak ruang abu-abu.


Sumpah pocong adalah upaya terakhir masyarakat pencari keadilan. Ketika laporan tidak memberi kepastian, ketika klarifikasi tak menjawab kegelisahan, ketika hukum terasa jauh dan dingin, maka keyakinan spiritual menjadi tempat terakhir untuk bersandar.


Ini bukan soal membenarkan sumpah pocong. Ini soal mendengarkan jeritan di baliknya. Negara tidak boleh merasa tersinggung, apalagi defensif. Sebaliknya, negara harus bercermin. Jika hukum bekerja dengan baik, tidak akan ada warga yang mempertaruhkan martabat, iman, dan keselamatan batinnya di ruang publik.


Harapan Ibu Diah Sukarni sejatinya sangat sederhana:

  • agar perkara ini dibuka kembali,
  • agar diusut secara jujur dan menyeluruh,
  • dan agar barang-barang berharga miliknya dikembalikan oleh pihak-pihak yang terlibat.


Jika kasus ini dibiarkan berlalu begitu saja, maka yang hilang bukan hanya harta seorang warga, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, hukum kehilangan wibawanya.


Sumpah pocong mungkin bukan bukti hukum, tetapi ia adalah alarm sosial. Alarm bahwa di Sikka, masih ada rakyat kecil yang merasa keadilan terlalu jauh untuk digapai.


Dan alarm seperti ini seharusnya tidak dibungkam—melainkan dijawab dengan keberanian membuka kembali kebenaran.