![]() |
| Kuasa Hukum PT Krisrama tegaskan pendudukan lahan pasca terbitnya HGU adalah penyerobotan dan imbau masyarakat tidak terjebak opini sesat. |
Maumere,NTT, 15/1—Berikut ini merupakan hasil wawancara dengan Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., Vitalis, S.H., serta Bapa Papo Belang selaku Staf Operasional PT Krisrama, terkait polemik pendudukan lahan pasca terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sikka.
Para narasumber secara tegas menyatakan bahwa pendudukan dan pembangunan rumah di atas lahan setelah terbitnya HGU tahun 2023 merupakan tindakan penyerobotan, bukan kelanjutan penguasaan lama sebagaimana terus diklaim oleh pihak-pihak tertentu.
Marianus Renaldy Laka menjelaskan bahwa pembersihan lahan telah dilakukan pada 22 Januari 2025, dan pada saat itu masyarakat yang tidak memiliki alas hak telah meninggalkan lokasi. Namun, dalam perkembangannya, sebagian pihak kembali masuk dan melakukan pembangunan serta pengolahan lahan.
“Ini bukan lagi penguasaan tahun 2014. Yang ditempati sekarang adalah lahan yang sudah bersertifikat HGU sejak 2023. Maka secara hukum, itu jelas penyerobotan,” tegas Marianus.
Rekomendasi Bukan Sertifikat
Vitalis, S.H. menegaskan bahwa berbagai dokumen rekomendasi yang kini dijadikan dalih penguasaan lahan tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah.
“Rekomendasi lembaga apa pun bukan produk hukum pemberi hak. Itu bukan sertifikat. Menjadikannya dasar penguasaan adalah bentuk penyesatan hukum,” ujar Vitalis.
Ia menambahkan bahwa hak atas tanah yang telah bersertifikat hanya dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Toleransi Sosial Tidak Menghapus Konsekuensi Hukum
Meski membuka ruang dialog dan pendekatan sosial, para narasumber menegaskan bahwa toleransi tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran pelanggaran hukum.
“Jika tidak ada itikad keluar secara sukarela dan tetap bertahan, maka proses hukum akan berjalan. Tidak ada lagi alasan pembenar,” tegas Marianus.
Staf Operasional PT Krisrama: Masyarakat Jangan Dijadikan Alat
Bapa Papo Belang, Staf Operasional PT Krisrama, menyoroti peran tokoh-tokoh penggerak yang dinilai membangun opini menyesatkan dengan istilah hukum yang tidak dipahami masyarakat.
“Yang menjadi korban adalah masyarakat. Mereka didorong maju, sementara yang paham hukum justru bersembunyi. Ketika persoalan hukum datang, masyarakat yang menanggung risikonya,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat terus digiring dengan narasi bahwa produk hukum yang sah disebut cacat administrasi atau tidak sah, tanpa penjelasan hukum yang jujur dan utuh. Kondisi ini menempatkan masyarakat dalam posisi rentan dan berpotensi berhadapan dengan proses pidana apabila tetap bertahan di atas lahan tanpa hak.
Seruan Tegas kepada Penggerak dan Masyarakat
Dalam pernyataan penutup, para narasumber menyerukan agar pihak-pihak penggerak berhenti membangun opini yang menyesatkan publik.
“Kalau mau berjuang, lakukan secara bertanggung jawab dan terbuka. Jangan dorong masyarakat ke jurang, lalu cuci tangan,” tegas Papo Belang.
Kepada masyarakat, disampaikan imbauan agar tidak mudah terprovokasi dan menempuh jalur hukum resmi yang tersedia.
“Negara bekerja berdasarkan hukum. Masa depan masyarakat lebih terlindungi melalui mekanisme resmi, bukan janji dan opini kosong,” pungkasnya.
