![]() |
| Kuasa Hukum Diah Sukarni pertanyakan keabsahan surat penyerahan agunan yang jadi dasar penarikan mobil, dinilai janggal dan perlu diuji hukum. |
13 Januari 2026-Pernyataan mantan Kasat Reskrim Polres Sikka mengenai dugaan penggelapan mobil Suzuki oleh Diah Sukarni Marga Ayu, sebagaimana diberitakan NTT-Post.com, menuai bantahan keras dari pihak kuasa hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Kasat Reskrim menyatakan bahwa penarikan kendaraan milik Diah Sukarni dilakukan berdasarkan surat penyerahan agunan yang disebut telah ditandatangani pada Juni 2024. Pernyataan tersebut digunakan sebagai dasar bahwa proses penarikan dinilai sah secara hukum.
Namun, Kuasa Hukum Diah Sukarni, Yustinus Doni Irwan Ngari, S.H., menilai narasi tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak diuji melalui dokumen dan fakta hukum yang sebenarnya.
“Yang saya pertanyakan bukan narasinya, tetapi keabsahan surat yang disebutkan oleh mantan Kasat Reskrim itu. Dari dokumen yang saya lihat, ada persoalan serius soal waktu dan proses,” ujar Doni Ngari kepada NewsDaring.com.
Alat Bukti Dinilai Janggal
Menurut Doni Ngari, dalam pemeriksaan di Unit Paminal Polres Sikka, ia diperlihatkan dokumen berupa surat penyerahan agunan bertanggal 25 Juni 2024. Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi dari pihak pembiayaan, penarikan kendaraan baru dilakukan pada 26 Juni 2024.
“Ini menjadi janggal. Bagaimana mungkin ada surat penyerahan agunan satu hari sebelum kendaraan ditarik? Ini harus diuji, bukan sekadar diklaim,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah surat yang diperlihatkan penyidik Paminal identik dengan surat yang dirujuk mantan Kasat Reskrim dalam pemberitaan NTT Pos atau justru terdapat lebih dari satu versi dokumen.
Tidak Pernah Diperlihatkan ke Klien
Doni Ngari juga menegaskan bahwa selama proses penyelidikan di Satreskrim Polres Sikka, kliennya tidak pernah diperlihatkan atau dimintai klarifikasi terkait keberadaan surat tersebut.
“Surat ini justru baru diketahui saat pemeriksaan Paminal. Padahal kalau ini dijadikan alat bukti utama, semestinya klien saya tahu sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik pembiayaan kendaraan, penyerahan BPKB sebagai agunan biasanya dilakukan di awal perjanjian kredit, bukan di tengah masa kredit berjalan.
“Kontrak kredit terjadi tahun 2023. Lalu mengapa muncul surat penyerahan agunan baru pada 2024? Ini anomali,” tambahnya.
Siap Uji Fakta Secara Terbuka
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah resmi untuk menguji keabsahan dokumen dimaksud.
“Saya akan bersurat ke Polres Sikka. Kita uji faktanya, kita buka dokumennya. Jangan biarkan publik hanya menerima satu versi cerita,” tegasnya.
Jika terbukti bahwa alat bukti diperoleh atau digunakan secara tidak sah, kata dia, konsekuensi hukumnya tidak bisa dianggap ringan.
“Dalam hukum acara pidana, alat bukti yang cacat tidak boleh dijadikan dasar penegakan hukum. Ini prinsip dasar,” tutupnya.
✒️: kl
