![]() |
| Penulis: Alfred H. J. Zacharias (Alumnus : Magister Ilmu Pemerintahan - UNPAD Bandun & Dominggus Bandi (Alumnus : Magister Ilmu Pemerintahan - UNPAD Bandung) |
Penulis: Dominggus Bandi (Alumnus : Magister Ilmu Pemerintahan - UNPAD Bandung)
Penulis: Alfred H. J. Zacharias (Alumnus : Magister Ilmu Pemerintahan - UNPAD Bandung)
Beberapa bulan atau minggu bahkan hari-hari terakhir, dunia pemerintahan daerah di Indonesia disuguhkan oleh banyak isu kebijakan. Diantara isu-isu tersebut terdapat 2 (dua) issu yang cukup hangat dan sangat menarik untuk diikuti dan disimak. Pertama, mengenai tolak tarik antara pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD atau tetap dipilih oleh rakyat selaku pemegang kedaulan, dengan komposisi partai politik (Gerindra, Golkar, Nasdem. Demokrat, PAN, PKB) pendukung pemilihan oleh DPRD lebih banyak dari pemilihan langsung oleh rakyat yang hanya didukung oleh PDIP. Kedua, merebaknya aktivitas mutasi pejabat birokrasi di daerah-daerah pasca pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Presiden. Bahkan terakhir adanya berita yang cukup viral di media massa tentang pelantikan sejumlah alumni sekolah pamong praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada semua jabatan camat dan Lurah di Kabupaten Kupang. Kedua isu kebijakan ini menarik untuk didiskusikan dan pada kali ini, dan kami ingin mendiskusikannya sebagai sebuah praktik dari Government Is Art (Pemerintahan Adalah Seni).
Pemerintahan secara teoritis selain sebagai sebuah ilmu yang dapat dikaji menurut syarat-syarat keilmuan, juga sebagai sebuah “seni” yakni seni dalam mewujudkan keharmonisan antara pemerintah dan yang diperintah atau seni antara yang didaulat dan yang berdaulat dalam rangka mencapai tujuan. berpemerintahan yang telah disepakati bersama (social contract). Hal itu sesuai dengan pendapat dari Inu Kencana Safeie) bahwa “Pemerintahan adalah sebuah disiplin ilmu yang mandiri, bahkan juga seni (seni memerintah) dan moral (moral pejabat)”. Lebih lanjut dikatakan oleh Ryaas Rasyid, bahwa, “Seni pemerintahan adalah kemampuan atau kepiawaian (kelihaian) seorang pemimpin dalam menjalankan roda pemerintahan yang tidak semata-mata mengandalkan aspek prosedural dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melibatkan etika, karisma, dan kemampuan adaptasi untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Pendapat kedua ahli ini memberi pemahaman bahwa dalam implementasi seni pemerintahan sangat dibutuhkan kemampuan praktis, keterampilan interpersonal, intuisi, kreativitas, dan adaptabilitas untuk mengelola negara/daerah dalam rangka melayani rakyat, membangun dan memandirikan rakyat secara efisien dan efektif serta produktif. Dalam praktik pemerintahan sebagai seni (art of governance) juga menghendaki agar pemerintahan tidak hanya diselenggarakan sebagai aktivitas administratif atau manajemen saja, tetapi lebih dari itu penyelenggaraan pemerintahan adalah menyangkut kemampuan untuk memahami dan mengelola kompleksitas masyarakat, membuat keputusan yang tepat, untuk mencapai tujuan bersama secara efisien, efektif dan produktif.
Kompleksitas pemerintahan sebagai ilmu dan seni seperti itu dapat terjadi karena pemerintahan itu adalah sebuah ilmu terapan yang tidak berakhir hanya pada kajian-kajian teoritis. Dimana dalam posisi sebagai sebuah ilmu tentu ia memiliki indikator-indikator kajian yang telah dikembangkan oleh para ahli pemerintahan, sedangkan sebagai sebuah seni dalam penerapannya sangat dibutuhkan kepiawaian dari pelaku/pejabat pemerintahan dalam mengimplementasikan berbagai teori dan kajian-kajian ilmu pemerintahan itu. Karena itulah, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan tentu akan berimplikasi pada disukai atau tidak disukai, menghibur atau tidak dapat menghibur, memuaskan atau tidak memuaskan, memenuhi harapan atau kurang memenuhi harapan masyarakat atau bahkan dapat menimbulkan simpati atau antipati masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang diperagakan oleh para pemainnya (baca Pemerintah). Seni itu akan indah dinikmati atau dapat merangsang pelaku dan penikmatnya jika skenario dan para pemerannya dapat menyuguhkan aksi yang memberi kenyamanan dan kepuasan bagi peminat atau pembutuhnya. Demikian pula sebaliknya ia akan terasa menjijikan, dibenci, dijauhkan bahkan dihempaskan jika skenario dan pemerannya tidak mampu menampilkan aksi-aksi dan baitan-baitan yang dapat merasuk relung hati nurani penikmatnya atau yang dilayaninya. Memang pemerintahan dalam bentuk atau sistem apapun sulit menampilkan suguhan yang mampu memenuhi 100 % apalagi lebih dari 100% harapan seluruh peminatnya atau memenuhi harapan seluruh masyarakat yang disebut “Yang Diperintah”. Namun demikian, setidaknya saat ini telah terbukti dan teruji bahwa pemerintahan yang diselenggarakan sejak manusia diciptakan hingga pemerintahan demokrasi yang disepakati saat ini telah mampu memberi pengaturan dan pelayanan dalam menuntun kehidupan masyarakat selaku Zoon Politicon (makluk sosial) untuk memenuhi kebutuhan, kepentingan dan atau hasratnya.
Realitas pemerintahan demokrasi yang sementara ini kita kembangkanpun dapat ditelaah atau dicermati menurut seni pemerintahan. Pencermatan dapat dilakukan dari 2 (dua) konsep / skenario pemerintahan yakni Pertama, konsep / skenario pemerintahan yang terjadi karena permintaan penggemar atau pendukung (warga Negara pemilik kedaulatan) sebagai bagian dari responsivitas Pemerintah terhadap aspirasi, kebutuhan, kepentingan dan keinginan dari komunitas pemilik kedaulatan. Kedua, tidak jarang pula bahwa skenario pemerintahan itu juga merupakan hasil imajinasi atau analisis terhadap kebutuhan penggemar atau warga negara dari pemimpin pemerintahan dalam bentuk visi dan misi serta program dan kegiatan yang ditawarkan kepada masyarakat. Hal terakhir ini, dapat kita saksikan belakangan ini ketika para kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menampilkannya untuk merebut simpati dan dukungan suara dari para pemilih (voter) diajang Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung.
Untuk konsep yang kedua menarik untuk disimak lebih jauh terutama mengenai keinginan untuk mengembalikan Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat dikembalikan ke pemilihan melalui perwakilan oleh DPRD (wakil rakyat). Diskursus tentang penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah kembali mengemuka sejak akhir tahun 2024 dan mulai ”memanas” lagi di awal tahun 2026.
Pembicaraannya dimulai ketika Presiden Prabowo pada tanggal 13/12/2024 dalam sebuah kesempatan menyampaikan gagasannya agar pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dengan mengemukakan sebuah keluhan tentang Pemilukada langsung bahwa ”Berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing. Sekali milih DPRD ya sudah DPRD itu yang milih Gubernur, milih Bupati”. Artinya sistem pemilu Kepala Daerah kita dinilai oleh Presiden Prabowo sebagai sebuah kegiatan pemerintahan yang mahal, sehingga harus diperbaharui. Padahal kita sama-sama tahulah yang buat biaya mahal dalam pemilihan Kepala Daerah itu bukan pemilih tapi peserta (calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan partai politik) dan penyelenggara pemilihan umum Kepala Daerah. Peserta punya ambisi luar biasa dengan membeli semua partai politik yang dapat dan/atau tidak dapat mengusung Calon Kepala Daerah. Hal itu terlihat dari adanya 37 wilayah yang memiliki calon tunggal (melawan kotak kosong), terdiri dari 1 provinsi (Papua Barat), 31 kabupaten, dan 5 kota pada pemilukada serentak tahun 2024. Pada tataran ini, tentu timbul pertanyaan, ”Apakah membeli seluruh partai politik itu murah ? Tentu mahal bukan? Belum lagi biaya selama proses kampanye hingga hari H pemilihan, bahkan kadang ada “money politic”. Kemudian karena biayanya mahal lantas untuk membenahi kemahalan (membuat menjadi murah) haruskah rakyat (pemilih) yang dihukum dengan mencabut hak pilihnya secara langsung?. Mestinya jangan karena rakyat punya ”bergaining position” satu-satunya setiap lima tahun sekali. Ini menjadi tidak adil bagi rakyat.`Selain itu, Pilkada melalui DPRD berisiko membuat Kepala Daerah tersandera oleh kepentingan politik legislatif selama masa jabatannya. ”hak rakyat untuk menentukan siapa pemimpinnya harus tetap dijaga agar akuntabilitas pemimpin langsung kepada rakyat, bukan kepada fraksi-fraksi di DPRD”. Mestinya pemerintah dan DPR RI lebih fokus pada pembenahan tata kelola partai politik dan penguatan aturan kampanye untuk meminimalkan politik uang dari pada mengubah sistem pemilihan. Jika terjadi perubahan mekanisme ini maka ujung-ujungnya akan berdampak pada semangat desentralisasi dan partisipasi warga di tingkat lokal. Jangan sampai kita kembali ke era di mana suara rakyat diabaikan demi efisiensi anggaran yang bersifat semu. Karena itu kita perlu melakukan kajian mendalam dan dialog publik yang lebih luas sebagai bagian praktik goverment is art, agar kedaulatan rakyat tetap ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Atau untuk menghindari mahalnya dan demi efisiensi dalam pilkada, maka dapat juga dibuat mekanisme lain dalam bentuk seperti :
1. Gubernur tidak perlu dipilih oleh DPRD atau rakyat secara langsung, tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden karena secara regulasi Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat dan pada hakekatnya dalam implementasi pemerintahan sesungguhnya Gubernur tidak mempunyai wilayah/daerah serta titik berat otonomi daerah ada di kabupaten/kota.
2. Setiap daerah kabupaten/kota tidak harus ada Wakil Kepala Daerah, jika luas daerah dan jumlah penduduknya terbatas/kecil yang diatur dalam regulasi.
Kita semua menyadari bahwa pemilukada secara kangsung maupun tidak langsung banyak kelebihan dan tidak sedikit kerugiannya, seperti antara lain :
Pilkada Langsung ( Rakyat ) :
Kelebihan :
a) Meningkatkan partisipasi rakyat.
b) Memungkinkan rakyat menyalurkan hak konstitusionalnya dengan memilih Kepala Daerah yang diinginkannya secara langsung.
c) Legitimasi rakyat kuat.
d) Meningkatkan transparansi dan pengawasan dari masyarakat.
e) Meningkatkan akuntabilitas Kepala Daerah kepada rakyat.
f) Memungkinkan Kepala Daerah yg terpilih lebih representatif bagi rakyat.
g) Adanya Check and Balances yaitu mencegah dominasi Legislatif terhadap Eksekutif.
Kekurangan :
a) Biaya tinggi
b) Risiko manipulasi suara dan kampanye negatif antara calon Kepala Daerah.
c) Dapat memicu konflik sosial di masyarakat.
d) Memungkinkan calon Kepala Daerah yang tidak kompeten terpilih karena popularitas, memiliki banyak uang dan rentan politik uang ( money politics ).
e) Kepala Daerah merasa lebih bertanggungjawab kepada rakyat yg memilihnya sehingga seringkali mengabaikan peranan DPRD sebagai Unsur Pemerintah Daerah.
2). Pilkada Tidak Langsung ( DPRD ) :
Kelebihan :
a) Biaya lebih murah/Efisiensi anggaran dan meminimalisir konflik sosial di masyarakat.
b) Seleksi calon lebih ketat baik kapasitas maupun integritas, memungkinkan track record dan akuntabilitas lebih jelas.
c) Sinkronisasi pembangunan daerah dengan pemerintah pusat lebih mudah.
d) Memungkinkan Kepala Daerah yang terpilih lebih kompeten dan berpengalaman.
Kekurangan :
a) Partisipasi, akses dan control publik terbatas.
b) Terjadinya Politik transaksional/politik dagang sapi.
c) Pengawasan terhadap anggota DPRD sulit karena praktik politik bisa muncul dalam bentuk kebijakan atau konsesi politik di luar pemilihan.
d) Superioritas Legislatif : Kepala Daerah beresiko mjd BONEKA dari DPRD dan lebih mementingkan kepentingan Parpol pengusung.
e) Hak Kontitusional rakyat terpangkas atau dikebiri.
f) Ruang korupsi beralih ke anggota DPRD.
g) Legitimasi lebih kuat ke Elit daripada ke rakyat.
h) Memungkinkan Kepala Daerah yang terpilih tidak representatif bagi rakyat.
i) Resiko Oligarki yaitu membuka peluang terbentuknya dinasti politik dan kekuasaan yg hanya berputar dilingkaran elit
Dan masih banyak lagi kelebihan dan kekurangan dari pilkadasung dan pilkada melalui DPRD yang telah dikemukakan oleh para pakar politik/pemerintahan dan banyak terungkap juga oleh para narasumber dalam diskursus yang lagi hangat-hangatnya di berbagai televisi dan media sosial yang dapat disimak secara baik oleh siapapun. Yang terpenting saat ini adalah biarlah semua pembahasan itu menjadi sumbangan yang berarti dalam membangun government is art secara baik agar pemerintahan yang dikembangkan dapat mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam konstitusi kita. Diskursu dan kalaupun terbawa sampai pembuatan kebijakan berarhir Kita tentu berharap melalui diskursus, pengkajian yang cermat yang akan sampai pada pengambilan kebijakan akan terbangun kesepahaman bersama bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada ritual pemilihan tetapi harus dapat menghadirkan pemerintahan yang stabil, bersih dan efektif. Demokrasi memang berisik, mahal dan melelahkan, tetapi seperti ditegaskan oleh Amaetya Sen, bahwa ”demokrasi adalah satu-satunya mekanisme yang memungkinkan kekuasaan dikoreksi sebelum menjadi bencana”.
Demokrasi dalam pemilihan Kepala Daerah tidak membutuhkan pengkultusan prosedur, tetapi juga tidak boleh mengorbankan hak politik rakyat atas nama efisiensi anggaran dan koreksi struktural yang belum tentu menyentuh akar masalah. Haruslah dipahami bersama bahwa tanpa partisipasi langsung rakyat, demokrasi kehilangan fondasi legitimasi, dan tanpa legitimasi, keadilan sosial yang diimpikan justru semakin jauh dari jangkuan. Karena itu, menghadapi harapan dan realitas proses pemilihan umum Kepala Daerah ini, mungkin jalan terbaik untuk mengatasi polemik ini, marilah kita siapkan sebuah mekanisme untuk menanyakan secara langsung ke rakyat, apakah mereka setuju atau tidak dengan pilkada lewat DPRD. Setuju atau tidak hak yang telah dimiliki tersebut diserahkan kepada wakilannya. Sebab sebaik-baiknya keputusan politik adalah keputusan yang sesuai dengan selera rakyatlah yang terbaik. Kaitan dengan pertanyaan kepada pendapat rakyat itu, menurut hasil survey dari Litbang Kompas pada awal Desember 2025 telah melakukan survey dan hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 77,3 % rakyat menghendaki agar pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal yang hampir sama dikemukakan oleh peneliti senior Deny JA, Ardian Sopa bahwa ada sejumlah 66,1 % respondennya menolak pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD. Selanjutnya akhirnya bagaimana dari penyelesaian isu pemilikada ini, kita menanti saja, tetapi prinsip government is art harus terus digelorakan karena akan semakin indah untuk dikaji dan dianalisis jika disinerjikan atau dipadukan melalui pengkajian-pengkajian yang cermat dan detail serta dimainkan oleh para aktor yang profesional yang didukung dengan sikap loyalitas yang tinggi, terpadu dan terkoordinasi dalam mengejawantahkan berbagai policy yang sifatnya lintas sektor, lintas unit, lintas lembaga dalam memainkannya. Dengan kata lain, sebuah konsep/skenario pemerintahan (contoh : proses pilkada di atas) akan dapat memenuhi harapan masyarakat, jika kebijakan - kebijakan atau pilihan – pilihan politis dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan kegiatan yang bersifat administratif yang didukung oleh team work yang handal, cekatan, santun, jujur, beretika dan tegas dalam memahami visi dan misi dalam kehidupan bernegara. Atau dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, team work yang dibentuk oleh Pemimpin Pemerintahan yang telah dipercaya oleh rakyat di daerah, harus mampu mendinamisasikan visi dan misi yang dipilih ke dalam program dan kegiatan yang mampu memberikan rasa adil, kesejahteraan dan kemandirian rakyat. Hal inilah yang barangkali ingin diwujudkan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih pada Periode 2025 – 2029 ketika berusaha memperoleh kemenangan pada ajang Pemilu Kada Tahun 2024. Harapan seperti ini dalam dunia politik pemerintahan wajar-wajar saja dan gampang sekali menemukan team work yang demikian, karena sudah terseleksi sejak awal merebut dan atau memperoleh kekuasaan. Namun dalam dunia pemerintahan Indonesia terutama di daerah-daerah, hal ini agaknya sedikit mengalami kendala/kesulitan karena hampir sepanjang berdirinya negara ini kebanyakan Pegawai Negeri Sipil sudah terkooptasi dengan apa yang disebut dengan dunia politik praktis. Sesungguhnya sejak lahirnya era reformasi pada akhir dasawarsa 1990-an oleh negara, perilaku Pegawai Negeri Sipil senantiasa diusahakan agar bebas dari kepentingan politik praktis melalui penerbitan berbagai regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tanggal 21 Februari 2005 tetang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah dan lain-lain. Keseluruhan regulasi ini dapat dimengerti bahwa Pegawai Negeri Sipil bukan harus bersikap apolitik tetapi mereka tetap memiliki hak-hak politiknya, tapi tidak boleh berperan secara aktif dalam politik praktis, seperti antara lain berkampanye, memberikan fasilitas untuk kampanye partai politik atau kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan sebagainya. Namun melihat kenyataan yang ada, agaknya kita akan sampai pada sebuah kesepakatan bersama bahwa tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil yang diajak kembali berpolitik praktis untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu, sehingga terlihat ada PNS yang secara terang-terangan mendukung bahkan memfasilitasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertentu dan atau secara “malu-malu” atau “takut-takut” ketahuan lembaga pengawas pemilu mendukung idolanya, demi dan untuk memiliki “akses” pada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Keterlibatan PNS dalam proses suksesi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, sesungguhnya ada banyak gejala yang mempengaruhinya tetapi jika dipandang dari pola orientasi dan budaya politik yang melingkupi masyarakat pemilih terhadap calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditawarkan kepada mereka, paling tidak ada 3 (tiga) gejala yang paling menonjol. Pertama, sikap yang dimunculkan sebagai wujud keterpanggilannya untuk memberi dukungan kepada Calon Pemimpin yang menurutnya terbaik diantara calon yang ada. Sikap ini lebih banyak didasari oleh pertimbangan yang rasional – objektif. Kedua, Pegawai Negeri Sipil yang memberi dukungan kepada Calon tertentu sebagai bagian dari keterikatan hubungan keluarga antara calon dengan dirinya. Sikap ini lebih banyak didasari oleh hubungan emosional belaka dan kurang mempertimbangkan kualitas dan kapabilitas dari calon yang diunggulkannya. Ketiga, ada sikap yang mengutamakan kepentingan sesaat dan lebih banyak dipengaruhi oleh keingianan “cari posisi aman”. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena hingga kini masih banyak perilaku Pegawai Negeri Sipil yang terwujud akibat dari keinginan untuk diakomadasi dan mengamankan dirinya dalam jabatan-jabatan negeri yang ada. Dan si calonpun agaknya memberi ruang untuk itu bahkan menjanjikannya. Karena itu setiap Pemimpin Pemerintahan Daerah yang mendapat legitimasi dari rakyat dalam pemerintahannya perlu memberi respons yang representatif agar pemerintahan yang dimainkannya dapat bermakna bagi rakyat yang telah melegitimasinya. Dengan kata lain sedapat mungkin menghindari kebijakan yang hanya pro tim sukses ketimbang kualitas dan kapabilitas PNS dalam menduduki jabatan negeri. Responsivitas seperti ini akan berdampak baik jika ASN yang direkrut dalam jabatan negeri memiliki profesionalitas, kapabilitas, loyalitas yang sungguh kepada kebijakan-kebijakan yang dibuat sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mau dan mampu terkoordinasi dan mengkoordinasikan diri dalam lembaga dimana ia bernaung, sehingga dapat menerapkan kebijakan yang dibuat sebagai penjabaran lebih lanjut atas visi dan misi serta program dan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kondisinya akan menjadi buruk tatkala mereka yang direkrut memiliki kepentingan yang berbeda satu dengan lainnya ditambah dengan kemampuan di bawah standart kompetensi dan integritas, loyalitas yang semu serta kurang mampu atau tidak mau berkoordinasi dengan rekan-rekan lainnya dalam menjabarkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Bahkan lebih runyam lagi jika ASN yang secara terang-terangan menolak visi dan misi ketika kampanye pilkada yang lalu, terekrut lagi dalam team work yang dibentuk. Hal ini sangat berpeluang terjadinya apa yang dikatakan “pembusukan” birokrasi secara dini yang mengarah kepada pathologi birokrasi dan ujung-ujung dapat berdampak pada tidak terealisasinya visi dan misi secara optimal. Karena itu, kami berpendapat bahwa ke depan sebaiknya ASN (PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu) tidak diberi hak pilih seperti anggota TNI dan Polri sehingga birokrasi tidak lagi di obok-obak atau diganggu “kesehatan”-nya oleh Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah.
Namun sambil menunggu datangnya regulasi seperti itu dan pemerintahan daerah masih bergelut dengan aturan dan praktik birokrasi yang lama, maka sangat dibutuhkan kepiawaian atau seni pemerintahan dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memainkan kartu truf (baca: kewenangan) nya dalam merekrut ASN yang diharapkan dapat menjalankan kepemimpinannya secara optimal pada unit-unit organisasi pemerintahan yang ada, agar pemerintahan dapat terselenggara secara efisien dan efektif. Memang seni pemerintahan tersebut tidak serta merta terbentuk secara indah hanya pada saat rekrutmen pejabat, tetapi sangat bergantung pada proses bagaimana pemerintahan itu dijalankan oleh semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan tetapi paling tidak rekrutmen itu merupakan titik awal yang sangat menentukan bagi keberlanjutan pemerintahan yang baik. Dalam pengertian terbangunnya sistem pemerintahan daerah yang mampu memberikan pelayanan (service) yang menghasilkan rasa adil, pemberdayaan (empowerment) yang mendorong kemandirian, dan pembangunan (development) yang memberikan kesejahteraan melalui kepemimpinan yang kuat dan visioner. Sehingga mampu menginspirasi masyarakat untuk aktif dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan secara kreatis, inovatif dan produktif. Cara seperti itulah yang akan menghindarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada perbuatan kebaikan dengan cara yang salah, yang mana telah lama ditegaskan oleh Socrates bahwa "kita tidak bisa lakukan kebaikan dengan cara yang salah."
