![]() |
| Aksi sumpah pocong Diah Sukarni di Polres Sikka dihentikan polisi setelah perkara dihentikan di tahap penyelidikan, memicu protes dan tuntutan keadilan. |
BREAKING NEWS – Aksi sumpah pocong Diah Sukarni di Polres Sikka dihentikan aparat setelah perkara yang dilaporkannya dinyatakan stop di tahap penyelidikan. Perempuan asal Kabupaten Ende tersebut datang ke halaman Mapolres Sikka, Senin (12/1/2026), untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan.
Diah Sukarni menilai penghentian perkara dalam proses penyelidikan dilakukan tanpa penjelasan yang transparan dan memadai. Ia menilai langkah tersebut merugikan posisi pencari keadilan dan memicu kekecewaan mendalam.
Namun aksi sumpah pocong yang sudah direncanakan tidak sempat dilakukan. Aparat Polres Sikka menghentikan aksi tersebut dan meminta agar Diah Sukarni menyampaikan keberatannya melalui mekanisme audiensi di dalam kantor Polres.
Diah Sukarni sempat masuk ruangan untuk audiensi, tetapi memilih keluar kembali setelah mengetahui bahwa pejabat yang menemuinya bukan Kapolres Sikka, melainkan perwakilan lain termasuk Kasat Reskrim.
Menurutnya, persoalan justru berada di tingkat penyelidikan sehingga ia menolak bertemu dengan pihak yang dinilainya bagian dari proses tersebut.
“Perkara ini dihentikan di meja penyelidikan. Karena itu kami datang untuk mengadu langsung kepada Bapak Kapolres. Kami tidak mau bertemu Kasat Reskrim atau pihak lain,” tegas Diah Sukarni.
Ia menegaskan bahwa aksi sumpah pocong bukan untuk menciptakan keributan, melainkan sebagai simbol jeritan moral dan jalan terakhir warga yang kecewa terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Diah Sukarni belum mendapat kesempatan bertemu langsung dengan Kapolres Sikka sebagai tujuan utama kedatangannya.
Peristiwa ini kembali menyoroti isu penghentian perkara di tahap penyelidikan, akses korban terhadap keadilan, serta transparansi penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Sikka terkait penghentian perkara maupun permintaan audiensi dari Diah Sukarni.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang transparansi penyelidikan dan ruang bagi pencari keadilan untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
