![]() |
| Penyerahan DPA SKPD 2026 menandai dimulainya eksekusi APBD Kota Kupang. Ketua DPRD Richard Elvis Odja dorong pelaksanaan anggaran tepat waktu dan akuntabel. |
12 Januari 2026- Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai setelah Wali Kota Kupang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Penyerahan DPA ini menjadi tanda dimulainya implementasi anggaran tahunan serta pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan. Pemerintah daerah meminta SKPD bergerak cepat agar realisasi belanja tidak menumpuk di pertengahan dan akhir tahun.
Proses ini turut menjadi perhatian DPRD Kota Kupang. Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menyambut baik penyerahan DPA di awal tahun sebagai salah satu langkah penting dalam memastikan agenda pembangunan daerah dapat dijalankan tepat waktu.
Odja menegaskan bahwa DPA bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen yang mengikat kinerja OPD dalam pelaksanaan anggaran. Ia meminta agar seluruh SKPD memanfaatkan DPA secara efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan APBD 2026.
“Pelaksanaan APBD tidak boleh sekadar formalitas. DPA harus betul-betul menjadi pedoman kerja agar program yang direncanakan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan melekat untuk memastikan pelaksanaan program tidak keluar dari kesepakatan anggaran yang telah dibahas bersama. Menurut Odja, percepatan realisasi belanja pemerintah akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi daerah, terutama pada sektor konstruksi, jasa, hingga ekonomi mikro.
Pembagian DPA di awal tahun menjadi strategi agar target kinerja SKPD dapat dicapai, sekaligus menghindari perlambatan realisasi anggaran. Dengan dimulainya eksekusi APBD 2026, DPRD menaruh harapan bahwa pembangunan Kota Kupang semakin terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
✒️: kl
