![]() |
Oleh: Muhamad Yusuf Lewor Goban (Perintis Perjuangan Awal)
Penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala alias Jhon Bala kembali memantik perdebatan publik. Ia disebut-sebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat Nangahale—narasi yang turut disuarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Klaim ini perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik dan memperkeruh situasi sosial yang sudah sensitif.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa tanah Nangahale bukan tanah ulayat sebagaimana diklaim oleh pihak-pihak tertentu. Hingga kini, tidak pernah ada bukti hukum yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan yang menunjukkan keberadaan hak ulayat atas wilayah tersebut. Klaim adat tidak cukup hanya bersandar pada narasi historis sepihak, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nangahale diterbitkan oleh negara melalui BPN/Kementerian ATR RI secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Negara tidak mungkin menerbitkan hak atas tanah tanpa melalui proses administrasi dan verifikasi hukum yang ketat. Karena itu, menyebut SHGU sebagai bentuk perampasan tanah adat tanpa dasar hukum merupakan klaim yang keliru.
Ketiga, PT Krisrama adalah kelanjutan sah dari usaha PT DIAG, sebagaimana tertuang dalam SK BPN Nomor 4/HGU/89 tanggal 5 Januari 1989. Artinya, penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut memiliki kontinuitas hukum yang jelas, bukan berdiri di ruang kosong sebagaimana sering dipelintir dalam berbagai pernyataan publik.
Keempat, tanah Nangahale merupakan tanah negara yang diberikan hak kelolanya kepada PT Krisrama melalui SHGU sesuai hukum yang berlaku. Pemberian hak tersebut adalah kewenangan negara dan tidak dapat serta-merta dibatalkan hanya karena tekanan opini atau kampanye berbasis emosi publik.
Kelima, fakta sejarah menunjukkan bahwa sejak tahun 1912—ketika tanah tersebut dikuasai Perusahaan Amsterdam Soenda Company—hingga tahun 1996 tidak pernah terjadi konflik dengan masyarakat. Persoalan baru muncul ketika saudara Lewor Goban bersama kelompok masyarakat tertentu melakukan gerakan menuntut pembagian tanah HGU yang masih kosong. Fakta ini penting agar publik memahami bahwa konflik ini bukan konflik turun-temurun masyarakat adat, melainkan konflik kepentingan yang muncul belakangan.
Keenam, keterlibatan Anton Yohanis Bala sebagai penasihat hukum dalam perjuangan tersebut patut dipertanyakan. Masuknya Jhon Bala lebih mencerminkan upaya mencari keuntungan pribadi, bukan semata pembelaan terhadap masyarakat adat. Oleh karena itu, ketika proses hukum berjalan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, tidak tepat jika langsung dilabeli sebagai kriminalisasi terhadap pembela HAM atau masyarakat adat.
Dalam negara hukum, setiap orang sama di hadapan hukum. Proses penegakan hukum tidak boleh dikecilkan oleh narasi tunggal yang dibangun tanpa pijakan fakta dan hukum yang utuh. Kritik dan advokasi tentu sah, namun menuduh kriminalisasi tanpa memahami duduk perkara justru berpotensi menyesatkan publik dan memperuncing konflik.
Sudah saatnya semua pihak bersikap jujur pada fakta, menghormati proses hukum, dan tidak menggiring opini seolah-olah hukum selalu salah ketika menyentuh pihak-pihak tertentu. Demokrasi tidak akan sehat jika kebenaran dikorbankan demi kepentingan narasi.
