![]() |
| Anggota DPRD Provinsi NTT, Simson Polin, menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR Provinsi NTT di Kupang, Rabu (22/1/2026). (Foto: tangkapan layar.) |
Kupang, NTT, 22 Januari 2026 —Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimanfaatkan Anggota DPRD NTT, Simson Polin, untuk menegaskan tiga isu strategis yang dinilainya mendesak untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Tiga isu tersebut meliputi penyediaan listrik bagi Pulau Nuse dan Pulau Ufa di Kecamatan Rote Timur, penertiban aktivitas tambang yang tidak berizin, serta perlindungan dan keadilan bagi masyarakat kecil dalam pengelolaan sumber daya alam dan kawasan hutan.
Dalam RDP tersebut, Simson Polin lebih dulu menyoroti capaian kinerja dan target pembangunan yang menurutnya masih jauh dari harapan. Ia menyebutkan bahwa realisasi program masih berada di bawah 50 persen, bahkan ada yang hanya mencapai sekitar 35 persen, kondisi yang perlu mendapat perhatian serius dan evaluasi menyeluruh.
Ia memahami adanya berbagai kendala teknis di lapangan, termasuk fasilitas pendukung yang belum berfungsi optimal, namun menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.
Isu pertama yang ditekankan Simson adalah ketersediaan listrik di Pulau Nuse dan Pulau Ufa. Menurutnya, ketiadaan listrik selama bertahun-tahun telah menghambat pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat di dua pulau tersebut. Ia meminta agar pemerintah provinsi bersama instansi teknis segera mengambil langkah konkret agar masyarakat tidak terus hidup dalam keterbatasan.
Isu kedua yang disorot adalah penertiban tambang yang tidak memiliki izin. Simson menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Sementara itu, isu ketiga yang menjadi perhatian utama Simson Polin adalah perlindungan terhadap masyarakat kecil. Ia menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai kerap memberatkan masyarakat awam, terutama dalam kasus pengelolaan hutan dan sumber daya alam.
Menurutnya, banyak masyarakat yang dikenai sanksi berat karena ketidaktahuan, seperti menebang kayu untuk kebutuhan rumah tangga atau keperluan kecil. Ia mengingatkan agar pendekatan persuasif dan pembinaan menjadi langkah awal, bukan langsung menjatuhkan denda besar.
“Jangan sampai orang-orang kecil ditindas, sementara pelaku besar yang merusak hutan justru dibiarkan,” tegas Simson dalam rapat.
Ia juga menyinggung kebijakan terkait hasil hutan kayu (HHK) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dalam surat edaran tertentu tidak dapat ditagih. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi kendala di lapangan dan membutuhkan kejelasan aturan agar tidak membingungkan masyarakat maupun aparat.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, Simson mendorong agar kawasan hutan dapat dimanfaatkan secara legal dan terarah untuk mendukung program nasional ketahanan pangan, seperti penanaman jagung atau padi. Ia meminta adanya kejelasan aturan main, mekanisme perizinan, serta pendampingan kepada masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa di lapangan sering terjadi kasus masyarakat dikenai denda hingga belasan juta rupiah, yang akhirnya diselesaikan melalui negosiasi dan pendekatan adat. Menurutnya, negara harus hadir dengan kebijakan yang adil agar praktik seperti ini tidak terus berulang.
Di akhir penyampaiannya, Simson Polin berharap agar hasil RDP ini tidak berhenti pada diskusi, melainkan ditindaklanjuti melalui kebijakan nyata yang berpihak pada masyarakat kecil, menjaga lingkungan, serta mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah kepulauan NTT.
✒️: kl
