Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

205 Aset Tanah Pemkot Kupang Belum Bersertifikat, DPRD Wanti-Wanti Penyerobotan

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T12:36:40Z

 

Iksan Darwis, Anggota DPRD Kota Kupang, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi 205 aset tanah milik Pemkot Kupang untuk mencegah penyerobotan dan konflik hukum.

Kupang, NTT – Sebanyak 205 aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang tercatat belum bersertifikat. Kondisi ini menuai sorotan serius dari DPRD Kota Kupang yang mewanti-wanti potensi penyerobotan dan konflik hukum jika persoalan tersebut tidak segera ditangani secara menyeluruh.


Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat, dari total 438 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang, sebanyak 205 bidang belum memiliki sertifikat resmi, sementara 73 bidang lainnya belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini dinilai membuka celah besar bagi oknum tertentu untuk melakukan klaim sepihak atas aset daerah.


Anggota DPRD Kota Kupang, Iksan Darwis, dikonfirmasi Selasa (10/2/2026), menegaskan perlunya langkah cepat dan terukur dari Pemkot Kupang untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset tanah yang belum bersertifikat. Menurutnya, legalitas kepemilikan menjadi benteng utama untuk mencegah okupasi maupun sengketa berkepanjangan di kemudian hari.


Ia mengingatkan, kelalaian dalam mengamankan aset daerah kerap berujung pada persoalan hukum yang merugikan pemerintah dan masyarakat. Tanah yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap sangat rentan diklaim pihak lain, sehingga memicu konflik baru di tengah masyarakat.


Selain pengamanan hukum, DPRD juga mendorong agar aset tanah yang telah memiliki kejelasan status dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Opsi pemanfaatan melalui skema sewa kepada pihak ketiga atau pengelolaan langsung oleh pemerintah dinilai lebih produktif dibandingkan membiarkan lahan terbengkalai.


Dorongan serupa disampaikan anggota DPRD lainnya, Dedy Pattiwua, yang meminta Pemkot Kupang memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan aset tanah daerah. Menurutnya, pengamanan aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan kekayaan negara dan stabilitas sosial.


Ia menilai, lahan tidur yang tidak bersertifikat sangat rawan diserobot secara ilegal oleh oknum tertentu. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memicu konflik horizontal di masyarakat.


DPRD Kota Kupang menegaskan bahwa percepatan sertifikasi dan optimalisasi pemanfaatan aset tanah harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aset daerah terlindungi secara hukum sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

✒️: kl