![]() |
| Para tokoh adat Talibura berdiri di halaman Pengadilan Negeri Maumere usai menggelar ritual Ogor Telo Pare Hoban sebagai simbol doa dan seruan kebenaran dalam proses hukum Yakobus Teka, Senin (23/2/2026). |
Maumere,NTT, 23 Februari 2026 – Peristiwa simbolik terjadi ketika adat dan hukum bertemu di PN Maumere melalui pelaksanaan ritual Ogor Telo Pare Hoban oleh tokoh-tokoh adat Talibura dalam perkara yang menjerat Yakobus Teka. Momentum ini menjadi gambaran nyata bagaimana nilai budaya dan proses peradilan negara berjalan berdampingan dalam ruang yang sama.
Tokoh-tokoh Lembaga Adat Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, menggelar ritual adat Ogor Telo Pare Hoban di halaman pengadilan sebagai ikhtiar budaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ritual tersebut dipimpin oleh para tetua adat Karinus Karing, Geradus Gadi, dan Yohanes Soda. Prosesi berlangsung khidmat dengan penggunaan telur sebagai simbol kemurnian, kejujuran, dan keseimbangan moral dalam kosmologi masyarakat adat Mamai.
Dalam tradisi setempat, Ogor Telo Pare Hoban dimaknai sebagai puncak pernyataan adat untuk mengembalikan suatu persoalan kepada nilai-nilai kebenaran yang hakiki. Telur dipandang sebagai simbol kehidupan yang utuh dan bersih, sehingga ritual ini menjadi doa sekaligus pernyataan budaya bahwa kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh kekuasaan maupun stigma sosial.
Momen ketika adat dan hukum bertemu di PN Maumere ini terlihat jelas saat para tetua adat secara simbolik menyebut seluruh tahapan proses hukum yang telah dilalui Yakobus Teka—mulai dari penangkapan di Portokuan, proses di Polres, tahap penyelidikan dan penyidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan. Penyebutan tersebut dimaksudkan sebagai refleksi moral agar setiap tahapan berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.
Keluarga Yakobus Teka menegaskan bahwa secara adat dan budaya, Yakobus siap membuktikan dirinya tidak memiliki niat jahat untuk mengeksploitasi siapa pun. Ia disebut hanya membantu kerabatnya untuk bekerja di perkebunan Manantan karena posisinya sebagai mandor. Dari delapan orang yang ikut bekerja, sebagian berasal dari kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan warga yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
“Ritual ini adalah doa adat kami agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. Adat dan hukum negara harus berjalan seiring,” ujar salah satu tokoh adat dalam prosesi tersebut.
Peristiwa ini menegaskan bahwa sistem hukum modern tidak berdiri terpisah dari nilai budaya masyarakat. Di tengah proses persidangan yang formal dan normatif, masyarakat adat Talibura menghadirkan dimensi etika dan moral sebagai pengingat bahwa keadilan bukan hanya perkara pasal, tetapi juga tentang martabat manusia.
Para tokoh adat berharap proses hukum yang berjalan dapat menghadirkan putusan yang bermartabat, menghormati fakta persidangan, serta tetap selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
