![]() |
| IPTU I Nyoman Ariasya, KBO Reskrim Polres Sikka, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan TPPO 13 pekerja pub di Maumere, Selasa (24/2/2026). |
Maumere, NTT, 24 Februari 2026 – Meski terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, tersangka TPPO 13 pekerja pub di Maumere hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kepolisian Resor Sikka. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola usaha karaoke dan pub di Kota Maumere.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YCG/YKGW alias Yoseph dan MAR/MAAR alias Arina, pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi terhadap sedikitnya 13 pekerja hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik. Dalam proses itu, aparat penegak hukum menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan yang mencuat dalam perkara ini mencakup eksploitasi pekerja, pembatasan kebebasan, hingga pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Kasus tersebut pun menjadi perhatian publik karena menyangkut jumlah korban yang tidak sedikit serta ancaman pidana yang berat.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim Polres Sikka, IPTU I Nyoman Ariasya, menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis pekan ini.
“Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pada hari Kamis pekan ini,” ujar IPTU I Nyoman Ariasya.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara dugaan TPPO tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait langkah penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun ancaman pidana dalam perkara ini tergolong berat.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Kasus perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam regulasi tersebut, pelaku TPPO dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda dalam jumlah besar.
Dalam praktik hukum acara pidana, ancaman pidana di atas lima tahun penjara kerap menjadi salah satu pertimbangan objektif untuk dilakukan penahanan, terutama apabila perkara melibatkan banyak korban dan terdapat dugaan perbuatan dilakukan secara sistematis.
Dugaan Eksploitasi 13 Pekerja Hiburan Malam
Dalam perkara ini, sedikitnya 13 pekerja pub dan karaoke diduga menjadi korban eksploitasi. Dugaan tersebut meliputi kerja paksa, pembatasan kebebasan, serta pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja.
Para korban sebelumnya telah dievakuasi oleh aparat dan sebagian di antaranya dipulangkan ke daerah asal dengan fasilitasi pemerintah daerah serta pemerintah provinsi.
Penanganan terhadap para korban menjadi aspek penting dalam perkara ini, mengingat TPPO tidak hanya menyangkut aspek pidana terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan dan perlindungan bagi korban.
Riwayat Kasus Penganiayaan
Salah satu tersangka, YCG/YKGW alias Yoseph, diketahui pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja hiburan malam (LC). Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan sempat ditangkap dan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
Riwayat hukum tersebut turut menjadi sorotan publik dalam perkembangan kasus dugaan TPPO yang kini sedang ditangani Polres Sikka.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka dalam menangani perkara perdagangan orang di sektor hiburan malam.
Transparansi, profesionalitas, serta kepastian langkah hukum, termasuk soal penahanan, menjadi perhatian masyarakat demi menjamin rasa keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
✒️: Albert Cakramento
