![]() |
| Korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Kabupaten Sikka memperlihatkan dokumentasi awal yang telah dilaporkan ke Propam Polres Sikka. Wajah disamarkan demi melindungi identitas korban. |
Maumere, NTT,12 Februari 2026 –Dugaan penganiayaan dan penodongan yang melibatkan oknum polisi berinisial H.C.M di Kabupaten Sikka kembali menjadi perhatian publik. Korban, Novi Ayunda (20), secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan oknum polisi Sikka tersebut ke Propam Polres Sikka, setelah kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Kulababong.
Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Sikka berinisial H.C.M terhadap Novi Ayunda pertama kali terungkap dalam forum RDP yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam forum tersebut, korban membeberkan peristiwa kekerasan yang diduga terjadi sekitar Mei–Juni 2025 saat sebuah pesta di wilayah Maumere.
Novi menyebut, oknum polisi tersebut diduga datang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, bersikap agresif, melakukan pemukulan, bahkan mengancam menggunakan senjata api.
“Dia memukul muka saya sampai berdarah, dan sempat mengancam pakai pistol. Kejadiannya di depan teman-teman saya,” ungkap Novi dalam RDP.
Korban juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut sempat didokumentasikan oleh rekannya dalam bentuk foto, yang kini dijadikan bukti awal dalam proses pengaduan.
Pasca RDP, Novi resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polres Sikka pada Selasa, 10 Februari 2026. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Pemeriksaan saksi terakhir dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026, menyampaikan bahwa proses masih berjalan di internal kepolisian.
“Mohon maaf, rencananya hari ini kami sampaikan, namun ditunda. Kami menunggu gelar perkara oleh Propam Polres Sikka,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan korban tengah ditangani oleh Propam sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, serta potensi tindak pidana penganiayaan dan ancaman senjata api. Publik kini menantikan langkah hukum yang transparan, adil, dan profesional dari institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum internal kepolisian, sekaligus harapan publik akan keadilan tanpa pandang bulu.
Publik kini menunggu hasil gelar perkara Propam sebagai dasar penentuan langkah hukum lanjutan terhadap laporan tersebut.
Perlindungan terhadap korban dan transparansi proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
