Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jaringan HAM Sikka Bongkar Dugaan Praktik TPPO dan Eksploitasi di Pub Eltras Maumere

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T08:33:54Z

 

Suasana audiensi Jejaring HAM Sikka bersama anggota DPRD Kabupaten Sikka di ruang sidang paripurna, Senin (9/2/2026), yang membahas dugaan praktik TPPO dan eksploitasi terhadap 13 perempuan pekerja di Pub Eltras Maumere serta desakan penegakan hukum dan perlindungan korban.

Maumere,NTT, 9 Februari 2026 – Jaringan HAM Sikka mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pub Eltras Maumere yang disertai kekerasan serta eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 13 perempuan pekerja di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Dalam siaran pers Jaringan HAM Sikka, disebutkan bahwa para korban berusia 17 hingga 26 tahun, bahkan terdapat korban yang direkrut sejak usia 15 tahun. Mereka direkrut dari luar daerah dengan iming-iming pekerjaan layak, gaji tinggi, serta fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan hidup yang dijanjikan gratis.


Namun, berdasarkan keterangan korban dan investigasi awal, realitas yang dialami justru berbanding terbalik. Para pekerja diduga mengalami kekerasan fisik, tekanan psikologis, pembatasan kebebasan, serta sistem denda dan potongan upah yang memberatkan.


Kronologi Dugaan Eksploitasi


Jaringan HAM Sikka mengungkap bahwa proses perekrutan berlangsung sejak 2023 hingga 2025 melalui jaringan pertemanan. Para korban diminta menandatangani surat persetujuan orang tua yang isinya didikte oleh pihak pengelola.


Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan dokumen usia untuk mengelabui aturan ketenagakerjaan.


Korban dijanjikan gaji hingga Rp8 juta per bulan, tempat tinggal gratis, serta pakaian dan kosmetik. Dalam praktiknya, mereka justru dibebani biaya sewa mess, makan, dan kebutuhan dasar seperti air minum.


Setiap pelanggaran dikenakan denda jutaan rupiah, termasuk denda menolak tamu, adu mulut, hingga masuk kamar rekan kerja. Akibatnya, korban disebut hanya menerima upah bersih ratusan ribu rupiah per bulan.


Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual


Berdasarkan kesaksian korban, terdapat dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, penamparan, dan cekikan, serta pelecehan seksual.


Selain itu, korban diduga dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu yang tidak tercantum dalam kontrak kerja. Salah satu korban mengaku hampir mengalami pemerkosaan dan diancam denda besar ketika mencoba melawan.


Analisis Hukum: Indikasi TPPO


Jaringan HAM Sikka menilai terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur TPPO sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, mulai dari unsur perekrutan, penampungan, hingga eksploitasi dan pemanfaatan posisi rentan korban.


Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak karena adanya korban di bawah usia 18 tahun, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.


Tuntutan Jaringan HAM Sikka

Jaringan HAM Sikka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk:

  1. Membentuk satuan tugas khusus menyelidiki Pub Eltras dan usaha hiburan malam di Sikka.
  2. Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum.
  3. Menjamin perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan 13 korban selama proses hukum.
  4. Melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan dan restitusi korban.
  5. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh usaha hiburan malam di Kabupaten Sikka.
  6. Meninjau ulang regulasi daerah perizinan hiburan malam agar berperspektif HAM dan perlindungan perempuan.


Penutup


Jaringan HAM Sikka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang diduga dibangun di atas penderitaan manusia. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan para korban memperoleh hak-haknya.


“Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Fiat justitia ruat caelum.”


Kasus dugaan TPPO di Pub Eltras Maumere menjadi ujian nyata keberanian negara dalam melindungi perempuan dan menegakkan hukum. Jaringan HAM Sikka menegaskan, tanpa penindakan tegas, praktik eksploitasi berpotensi terus berulang di balik industri hiburan malam.

✒️: Albert Cakramento