Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kegagalan Tahun Lalu Jadi Evaluasi, SMKN 2 Kupang Benahi Proses Eligible

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T02:48:48Z

 

PLT KEPALA SMKN 2 KUPANG, Yohanis Lomi, saat memberikan arahan terkait pembenahan dan verifikasi data calon siswa eligible tahun ajaran 2026 di SMKN 2 Kupang, Rabu (5/2/2026).

Kupang,NTT, 5 Februari 2026 — Kegagalan penetapan calon siswa eligible pada tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi serius bagi SMKN 2 Kupang. Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Sekolah, Yohanis Lomi, pihak sekolah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses penetapan eligible tahun ajaran 2026 agar seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.


Yohanis Lomi menegaskan bahwa pengalaman tahun lalu tidak boleh terulang. Ia menilai kegagalan tersebut terjadi karena sejumlah tahapan penting tidak dijalankan secara utuh, sehingga berdampak langsung pada siswa dan kredibilitas sekolah.


“Tahun lalu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Ada tahapan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dan itu berakibat pada gagalnya proses eligible. Tahun ini kami pastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.


Pada tahun ajaran 2026, SMKN 2 Kupang memperoleh kuota sebanyak 248 siswa. Berdasarkan rekapitulasi sementara, jumlah calon siswa yang telah dinyatakan eligible mencapai 180 siswa atau sekitar 73 persen dari total kuota yang tersedia.


Untuk memastikan akurasi data, Plt. Kepala SMKN 2 Kupang meminta seluruh Ketua Program Keahlian (Kepro) agar melakukan verifikasi ulang dengan berkoordinasi bersama Wali Kelas (Walkes) di masing-masing program. Koordinasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam memastikan kesesuaian data antara kondisi riil siswa dan data yang diinput ke dalam aplikasi.


“Verifikasi tidak boleh hanya bersifat administratif. Kepro dan Walkes harus benar-benar memastikan bahwa data yang dimasukkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Sebagai bagian dari upaya pembenahan, pihak sekolah juga menetapkan batas waktu konfirmasi data hingga pukul 12.00 WITA pada Rabu (5/2/2026). Setelah batas waktu tersebut, data akan difinalisasi dan menjadi dasar resmi penetapan calon siswa eligible.


Yohanis Lomi menekankan bahwa pembenahan proses ini merupakan komitmen sekolah untuk menjaga hak siswa sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi. Ia berharap seluruh unsur sekolah dapat bekerja secara disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.


“Kita ingin memastikan bahwa proses eligible tidak lagi bermasalah. Evaluasi tahun lalu harus menjadi titik balik agar SMKN 2 Kupang lebih tertib dan profesional ke depan,” pungkasnya.

✒️: kl