![]() |
| Yakobus Teka didampingi tim advokat saat mengikuti sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Maumere LBH Cahaya Nian Tana Sikka (Cinta Sikka), yakni Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H., Rabu (11/2/2026). |
Maumere,NTT- Sidang perdana kasus TPPO Yakobus Teka digelar di Pengadilan Negeri Maumere pada Rabu (11/2/2026). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Yakobus Teka, sementara tim advokat menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum.
Dalam persidangan, Yakobus Teka hadir dan didampingi tim advokat dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka (Cinta Sikka), yakni Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H.
Setelah pembacaan dakwaan, pihak terdakwa melalui tim advokat menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi yang diagendakan oleh majelis hakim pada tanggal 23 Februari 2026.
Salah satu tim advokat terdakwa, Afrianus Ada, S.H., menyampaikan bahwa perlawanan diajukan karena pihaknya menilai terdapat cacat formil dalam penyusunan surat dakwaan. Menurutnya, surat dakwaan merupakan mahkota persidangan sehingga harus disusun secara cermat dan sesuai hukum acara pidana.
“Atas surat dakwaan tersebut kami melakukan perlawanan karena terdapat cacat formil dalam penyusunan surat dakwaan, yang merupakan mahkota dari persidangan,” ujar Afrianus Ada.
Ia menjelaskan bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan kepolisian. Namun, menurut pihaknya, proses penyidikan diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menurut bukti yang kami miliki dan pengakuan terdakwa, proses penyidikan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Tim advokat juga menilai terdapat konstruksi surat dakwaan yang kabur (obscuur libel) karena tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran hukum yang sesungguhnya. Hal ini akan dijadikan dasar utama dalam perlawanan yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Perkara TPPO ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses penyidikan dan komitmen penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.
✒️: Albert Cakramento
