![]() |
| Aksi demonstrasi GMNI Cabang Sikka yang menuntut penetapan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan mobil bor air tanah senilai Rp 2,3 miliar di Kabupaten Sikka (kiri), serta kondisi mobil bor yang hingga kini belum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat (kanan). |
Maumere, NTT,4 Maret 2026 – GMNI Sikka mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Mobil Bor Air Tanah senilai Rp 2.372.142.927 pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka secara tegas menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penanganan perkara tersebut.
Proyek yang semestinya menjadi solusi bagi wilayah rawan kekeringan dan mempercepat akses air bersih bagi masyarakat justru menyisakan berbagai persoalan serius.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Kabupaten Sikka.
selesai. Namun fakta di lapangan menunjukkan mobil bor belum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil advokasi GMNI bersama Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, terungkap sejumlah persoalan krusial, antara lain:
- Terdapat utang-piutang sebesar Rp 135.000.000 antara penyedia dan pihak diler;
- Belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO/FHO);
- Mobil bor belum memiliki STNK dan BPKB;
- Penyedia kerap tidak mengindahkan panggilan resmi dari Dinas PUPR;
- Kondisi mobil bor berkarat dan tidak terawat, terparkir di Kantor Dinas PUPR.
Proyek yang memiliki waktu pelaksanaan 100 hari sejak kontrak ditandatangani pada 11 November 2022 itu kini justru menjadi simbol mandeknya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.
Perkara ini disebut telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Namun hingga kini:
- Belum ada penetapan tersangka;
- Belum ada pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sikka;
Dalam pertemuan GMNI dengan Kasat Reskrim Polres Sikka pada 22 Desember, disampaikan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Namun GMNI menilai alasan tersebut tidak lagi relevan karena hasil audit telah menyatakan adanya kerugian negara secara nyata.
GMNI menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Jika benar ada kerugian negara, maka hukum harus berjalan. Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, maka pelaku harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas GMNI Sikka dalam pernyataannya.
GMNI Cabang Sikka menyatakan sikap tegas dengan sejumlah tuntutan, yakni:
- Mendesak Kapolres Sikka bersikap tegas terhadap aparat internal yang menangani perkara ini;
- Mendesak segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil audit;
- Mendesak pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan demi kepastian hukum;
- Menolak segala bentuk intervensi dan praktik KKN dalam penanganan perkara.
GMNI menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan hak rakyat. Ketika proyek air bersih diduga dikorupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari berjuang mendapatkan akses air bersih.
“Jika hukum lambat, kami akan mengingatkan. Jika hukum diam, kami akan bersuara. Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia! Lawan korupsi sampai tuntas!” pungkas GMNI Sikka.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan kepada kepentingan publik.
✒️: Albert Cakramento
