![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt, saat memberikan keterangan kepada media di ruang kerjanya terkait dampak aturan belanja pegawai 30 persen yang berpotensi memengaruhi sekitar 3.400 PPPK di Kota Kupang, Rabu (4/3/2026). |
Kota Kupang, NTT– Kebijakan aturan belanja pegawai 30 persen kembali menjadi perhatian pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur. Jika ketentuan tersebut tidak direvisi, sekitar 3.400 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Kupang berpotensi terdampak.
Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefri Pelt kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu, 4 Maret 2026, mengatakan pemerintah daerah di NTT telah melakukan pembahasan khusus terkait kebijakan tersebut bersama Pemerintah Provinsi.
Ia menjelaskan, pada Selasa, 3 Maret 2026, seluruh pemerintah daerah di NTT mengikuti rapat melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTT dan Wakil Gubernur.
Menurutnya, pertemuan tersebut diikuti secara lengkap oleh para pejabat daerah. “Ketentuan mengenai batas belanja pegawai sebesar 30 persen ini memang menjadi perhatian. Kemarin kita zoom seluruh daerah di NTT. Hadir Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur yang memimpin, kemudian juga Sekda, para asisten, kepala BKD hingga kepala keuangan dari setiap daerah,” kata Jefri.
Ia mengatakan, rapat tersebut berlangsung cukup lama karena membahas dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi keuangan daerah.
“Zoom itu berlangsung sekitar empat jam. Semua daerah hadir lengkap untuk menyampaikan kondisi masing-masing daerah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah usulan agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali oleh pemerintah pusat.
Menurut Jefri, kondisi daerah di NTT memiliki karakteristik tersendiri, karena rata-rata belanja pegawai di daerah masih berada di atas angka 30 persen.
“Karena kita di NTT rata-rata di atas 30 persen. Kemarin kita juga membahas terkait PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila aturan tersebut diterapkan tanpa adanya penyesuaian, maka ribuan PPPK berpotensi terdampak.
“Kalau aturan ini tidak diubah maka sekitar 3.400 PPPK dengan status paruh waktu bisa terdampak,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti kita tetap taat terhadap aturan. Karena aturan itu nanti mulai berlaku Januari 2027,” katanya.
Sambil menunggu waktu tersebut, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kesimpulan rapat kemarin disusun oleh Sekda Provinsi. Nanti provinsi bersama kepala daerah akan menyampaikan langsung ke pusat supaya batasan belanja maksimal 30 persen ini bisa dipertimbangkan kembali,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa meskipun kebijakan tersebut belum diberlakukan saat ini, namun isu tersebut sudah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur pemerintah daerah.
“Memang belum dieksekusi sekarang, tetapi sudah cukup meresahkan. Karena itu saya sudah menyampaikan kepada pimpinan OPD agar menjelaskan kepada pegawai bahwa pemerintah daerah sedang berupaya mencari solusi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga dialami oleh berbagai daerah di Indonesia.
“Kalau ini terjadi bukan hanya NTT saja, tetapi satu Indonesia. Bahkan ada beberapa daerah yang jumlah PPPK-nya jauh lebih banyak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus mencari jalan keluar terbaik agar kebijakan fiskal tetap berjalan, namun tidak menimbulkan dampak besar terhadap aparatur daerah.
“Kasarnya nanti kita akan melihat kembali pos-pos belanja pegawai itu. Tetapi kita berharap ada kebijakan yang lebih bijak dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Pemerintah daerah kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat, sembari terus mengupayakan solusi agar kebijakan fiskal tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan PPPK di daerah.
✒️: kl
