![]() |
| Seorang perempuan dari massa pendukung terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM) membentangkan poster bertulisan vulgar yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (12/3). |
Kasus JPU dihina Rote Ndao mencuat ke publik setelah aksi massa pendukung terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM) memicu kontroversi di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (12/3).
Rote Ndo, NTT— Sidang yang seharusnya berlangsung khidmat justru berubah menjadi panggung tekanan terbuka. Massa pendukung terdakwa EFM memadati area depan pengadilan dengan berbagai bentuk aksi.
Mulai dari teriakan, musik keras, hingga pembakaran ban bekas yang sempat mengganggu arus lalu lintas di pusat pemerintahan. Situasi ini membuat jalannya proses hukum terasa tidak lagi steril.
Dalam konteks ini, JPU dihina Rote Ndao bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan sinyal bahwa ruang peradilan mulai disusupi tekanan eksternal.
Yang paling menyita perhatian adalah sebuah tulisan bernada kasar yang dibentangkan oleh seorang peserta aksi. Tulisan tersebut secara langsung menyasar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kalimat vulgar itu bukan hanya bentuk ekspresi, tetapi dinilai telah melampaui batas etika publik. Apalagi, disampaikan di ruang yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.
Di sekitar lokasi, tampak pula atribut lain seperti poster bergambar wajah terdakwa, seolah menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terbuka.
Fenomena JPU dihina Rote Ndao ini kemudian menyebar luas setelah dokumentasi aksi beredar di media sosial.
Di satu sisi, aksi massa dapat dilihat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting: sampai di mana batas kebebasan itu bisa dibenarkan?
Dalam praktik demokrasi, kebebasan memang dijamin. Tapi ketika ekspresi berubah menjadi penghinaan terhadap aparat penegak hukum, maka persoalannya bergeser dari hak menjadi pelanggaran etika—bahkan berpotensi hukum.
Istilahnya begini—kalau kritik itu bumbu, maka penghinaan sudah masuk kategori “kelebihan garam”: bukan memperkaya rasa, tapi justru merusak semuanya.
Kasus JPU dihina Rote Ndao memperlihatkan garis tipis antara aspirasi dan anarki.
Peristiwa ini memantik diskusi lebih luas tentang posisi hukum di tengah tekanan massa. Apakah aparat penegak hukum tetap bisa bekerja secara independen ketika tekanan datang secara terbuka?
Pengadilan seharusnya menjadi ruang netral, bebas dari intimidasi. Namun kejadian ini menunjukkan bahwa wibawa hukum bisa goyah jika tidak dijaga bersama.
Apalagi, aksi serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Riwayat kerusakan fasilitas negara dalam aksi sebelumnya menjadi catatan penting yang tidak bisa diabaikan.
Dengan mencuatnya kasus JPU dihina Rote Ndao, publik kini menunggu respons tegas dari aparat terkait.
Setelah foto aksi tersebut beredar, respons publik pun bermunculan. Ada yang mengecam keras, ada pula yang mencoba melihatnya sebagai bagian dari dinamika sosial.
Namun satu hal yang pasti: peristiwa ini membuka ruang refleksi tentang bagaimana masyarakat memaknai hukum dan otoritas.
Apakah hukum masih menjadi panglima, atau mulai goyah di tengah sorak-sorai massa?
Peristiwa ini bukan sekadar soal aksi massa. Ini tentang batas, etika, dan cara kita memperlakukan hukum.
Jika ruang sidang saja tak lagi steril, maka yang terancam bukan hanya satu perkara—tetapi kepercayaan publik itu sendiri.
Hukum butuh dihormati, bukan ditantang dengan caci maki.
✒️: ***
