Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Pertina NTT Gugat Menpora ke PTUN

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T11:40:38Z

 

Ketua Pertina Nusa Tenggara Timur, Dr. Sam Haning, SH., MH, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Kupang terkait gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga ke PTUN mengenai polemik dualisme organisasi tinju. (Foto: ND News Daring)

Kupang,NTT– Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Sam Haning, SH., MH, menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait polemik dualisme organisasi tinju di Indonesia.


Sam Haning mengatakan gugatan tersebut diajukan karena tidak adanya kejelasan sikap pemerintah terhadap status organisasi tinju nasional yang dinilai berdampak pada pembinaan atlet di daerah.

Hal tersebut disampaikan Sam Haning kepada awak media di Kota Kupang, Selasa (9/3).


“Sebagai Ketua Pertina Provinsi Nusa Tenggara Timur saya telah mengajukan gugatan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Gugatan ini sudah masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Sam Haning.


Ia menjelaskan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret di PTUN Jakarta Timur.


Sam Haning berharap Menteri Pemuda dan Olahraga dapat hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan terkait polemik organisasi tinju yang disebut mengalami dualisme.


“Saya sangat mengharapkan Menteri Pemuda dan Olahraga hadir sehingga kita bisa mendengar sendiri penjelasan siapa sesungguhnya organisasi tinju amatir di Indonesia,” ujarnya.


Menurut dia, polemik muncul setelah adanya dua pandangan berbeda mengenai organisasi tinju nasional. Di satu sisi terdapat surat yang menyatakan bahwa hanya Pertina yang diakui sebagai organisasi resmi cabang olahraga tinju.


“Versi pertama adalah surat yang disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga bahwa hanya mengakui Pertina. Yang lain tidak sah,” kata dia.


Namun di sisi lain, muncul pernyataan dari pihak kementerian yang menyebut adanya dualisme organisasi tinju di Indonesia.


Sam Haning menilai kondisi tersebut seharusnya segera diklarifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah.


“Kalau ada dualisme organisasi, seharusnya Menteri memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi. Bukan membiarkan situasi ini,” ujarnya.


Ia menilai ketidakjelasan tersebut berdampak langsung terhadap pembinaan olahraga tinju, khususnya di Nusa Tenggara Timur.


“Ini sangat mengganggu, terutama dalam rangka pembinaan atlet. Psikologis atlet juga bisa terganggu,” katanya.


Menurut dia, polemik organisasi tidak hanya memengaruhi pembinaan atlet, tetapi juga berpotensi menghambat dukungan dari pemerintah maupun sponsor.


“Ini juga mengganggu pembinaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan sponsor. Karena ini yang menjadi keresahan bagi kami di Nusa Tenggara Timur,” ujar Sam Haning.


Ia mengatakan kondisi tersebut juga dapat memengaruhi persiapan atlet menuju berbagai agenda olahraga nasional.


“Kondisi ini sangat mengganggu ketika kita ingin melaksanakan kegiatan yang lebih besar, termasuk event nasional, khususnya menghadapi PON,” kata dia.


Karena itu, Sam Haning menegaskan gugatan ke PTUN merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum terkait organisasi tinju nasional.


“Kami serahkan seluruh proses ini kepada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua bisa jelas dan terang benderang,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengintervensi pihak mana pun terkait polemik organisasi tersebut.


“Saya tidak berbicara tentang siapa yang melakukan dualisme itu. Yang menyatakan adanya dualisme adalah Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata dia.


Sam Haning berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian bagi pembinaan olahraga tinju di Indonesia.


“Kami terpaksa melakukan gugatan karena adanya tindakan faktual pasif dari Menteri Pemuda dan Olahraga. Mudah-mudahan dalam persidangan nanti Menteri bisa hadir untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

✒️: kl