![]() |
| Tumpukan kayu mangrove terlihat di area tambak di Kota Uneng, Kabupaten Sikka. Warga menduga kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan mangrove yang dilakukan secara diam-diam di kawasan pesisir. |
Maumere, NTT, 25 Maret 2026—Kerusakan mangrove Kota Uneng di RT 13, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kian mengkhawatirkan. Hutan mangrove yang dulunya lebat kini berubah menjadi kawasan “bolong”, sementara aktivitas tambak di pesisir disinyalir berjalan tanpa izin lengkap.
Warga menduga perusakan mangrove Kota Uneng terjadi secara diam-diam. Kayu tidak langsung diangkut, melainkan ditebang, dibiarkan kering, lalu diambil menggunakan perahu.
Salah satu warga, Yance Lia, menyebut perubahan itu berlangsung perlahan tapi pasti.
“Dulu lebat, sekarang sudah bolong-bolong. Di tengah itu kosong,” ungkapnya.
Pola ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas penebangan dilakukan secara sistematis dan tidak kasat mata.
Mangrove bukan sekadar tumbuhan pesisir. Ia adalah pelindung alami dari abrasi dan gelombang pasang.
Kerusakan mangrove Kota Uneng kini membuat warga kembali dihantui trauma bencana 2010, ketika banjir rob merendam rumah dan jalan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga khawatir sejarah buruk itu akan terulang—bahkan dengan dampak yang lebih besar.
Sorotan warga juga tertuju pada keberadaan tambak di kawasan tersebut. Ketua RT 13, Petrus Blasing, menegaskan tidak pernah ada koordinasi terkait aktivitas tambak.
“Saya sebagai RT tidak pernah dapat informasi atau konfirmasi,” tegasnya.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lahan memang memiliki sertifikat lama, namun belum dilengkapi izin usaha maupun dokumen lingkungan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tambak beroperasi tanpa dasar perizinan yang lengkap.
Pemilik tambak, Eko Halim, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan lahan yang dikelolanya memiliki sertifikat resmi sejak tahun 2000.
Namun, ia mengakui proses administrasi belum rampung karena masih menyelesaikan tunggakan pajak sekitar Rp40 juta.
“Saya sementara cicil, setelah itu baru urus balik nama dan izin,” jelasnya.
Ia juga membantah keterlibatan dalam penebangan mangrove dan mengaku tidak mengetahui asal kayu yang ditemukan di lokasi.
Eko menyebut telah membangun turap sepanjang sekitar 270 meter sebagai upaya menahan air laut.
Namun di sisi lain, warga menilai hilangnya mangrove tetap menjadi ancaman utama. Sebab, turap bersifat buatan, sementara mangrove adalah perlindungan alami yang tidak tergantikan.
Lurah Kota Uneng, Theodorus Mario Messi, menegaskan bahwa aktivitas tambak tidak boleh berjalan tanpa kejelasan izin.
“Tambak harus jelas, baik legalitas maupun dampak lingkungannya,” tegasnya.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem pesisir.
Warga meminta pemerintah tidak menunggu hingga kerusakan mangrove Kota Uneng menjadi total.
Penertiban, pengawasan, dan penegakan hukum dinilai mendesak dilakukan.
Sebab bagi warga, ini bukan sekadar isu lingkungan—ini soal keselamatan hidup di wilayah pesisir.
Mangrove adalah benteng yang bekerja tanpa suara.
Saat ia hilang, dampaknya datang tanpa peringatan.
Kini, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan—tapi keselamatan warga.
Kerusakan ini nyata dan terus berlangsung.
Tanda-tandanya sudah terlihat jelas.
Jika dibiarkan, risikonya akan datang lebih cepat.
Alam tidak pernah salah memberi peringatan.
Manusia yang sering terlambat menyadari.
✍️ : Albert Cakramento
