![]() |
| Ketua Pertina NTT, Dr. Sam Hanig, SH., MH., saat menyampaikan keterangan pers terkait sidang gugatan terhadap Menpora di Kupang, Kamis (19/03/2026). |
Sidang gugatan Menpora kembali jadi sorotan setelah Ketua Pertina NTT, Dr. Sam Hanig, SH., MH., mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Menteri Pemuda dan Olahraga dalam sidang perdana yang digelar di Jakarta.
Kupang,NTT– Ketua Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sam Hanig, SH., MH., menyampaikan pernyataan tegas dalam jumpa pers di Kota Kupang, Kamis (19/03/2026). Ia menyoroti jalannya sidang gugatan Menpora yang menurutnya tidak berjalan maksimal karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 17 Maret 2026 itu seharusnya menjadi momentum awal untuk membuka fakta terkait polemik dualisme organisasi tinju amatir di Indonesia. Namun, hingga sidang berakhir, Menteri Pemuda dan Olahraga tidak hadir di ruang persidangan.
“Sidang sudah dijadwalkan pukul 10.00, kami menunggu, tetapi sampai selesai persidangan, pihak Menpora tidak hadir,” ungkap Sam Hanig.
Situasi ini, menurutnya, membuat proses hukum berjalan kurang optimal, karena pihak yang digugat belum memberikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Sam Hanig menegaskan bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan pernyataan Menpora mengenai adanya dualisme dalam cabang olahraga tinju amatir di Indonesia.
Ia menilai, jika pernyataan tersebut benar, maka seharusnya dapat dibuktikan secara terbuka di pengadilan.
“Kalau memang ada dualisme, silakan dibuktikan di persidangan. Tunjukkan secara administrasi, dokumen, atau bukti lain yang sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, sidang gugatan Menpora ini bukan sekadar persoalan organisasi, tetapi menyangkut kejelasan dan legitimasi dalam pembinaan olahraga nasional.
Sedikit jenaka tapi kena: kalau sudah bicara hukum, bukan soal siapa paling lantang, tapi siapa paling punya bukti.
Karena ketidakhadiran tersebut, Sam Hanig menyebutkan bahwa kemungkinan besar akan ada pemanggilan ulang terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga pada sidang berikutnya.
Ia berharap, kehadiran Menpora dalam sidang lanjutan dapat membuka ruang transparansi yang selama ini dinilai masih kabur.
“Kami sangat mengharapkan kehadiran beliau agar ada keterbukaan dalam persidangan. Ini penting untuk menjelaskan kepada publik,” katanya.
Bagi Sam Hanig, keterbukaan bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola olahraga di Indonesia.
Lebih jauh, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum tambahan jika ditemukan adanya pelanggaran atau pernyataan yang tidak sesuai fakta.
Ia menegaskan bahwa saat ini timnya masih melakukan kajian mendalam terhadap dampak hukum dari pernyataan Menpora.
“Kalau ada hal-hal yang merugikan atau tidak sesuai fakta, kami tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan lain,” ujarnya.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan agar seluruh persoalan bisa menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di dunia olahraga, khususnya tinju amatir.
Sam Hanig menekankan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah pembuktian, bukan sekadar menyerang pihak tertentu.
Ia ingin memastikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami hanya ingin membuktikan, dengan dokumen yang sah, siapa yang sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Di sinilah letak pentingnya sidang gugatan Menpora, sebagai ruang uji fakta, bukan sekadar opini.
Kasus ini bukan hanya soal hadir atau tidak hadir.
Ini soal tanggung jawab atas sebuah pernyataan.
Dan di pengadilan, yang bicara bukan asumsi—
melainkan bukti.
✒️: kl
