![]() |
| Kepala SMA Negeri 6 Kupang, Hendrikus Hati, S.Pd., M.M., saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan ujian akhir bagi 339 siswa serta penegasan bahwa ijazah tidak ditahan meski masih ada tunggakan administrasi. |
Kupang, NTT —Di tengah berbagai isu nasional terkait siswa yang terhambat mengikuti ujian karena persoalan biaya, SMA Negeri 6 Kupang justru menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pendidikan siswa. Sebanyak 339 siswa kelas XII tahun ajaran 2025/2026 dipastikan mengikuti ujian akhir sekolah tanpa hambatan, meskipun sebagian di antaranya belum melunasi kewajiban administrasi.
Kepala SMA Negeri 6 Kupang, Hendrikus Hati, S.Pd., M.M, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mengaitkan pelaksanaan ujian dengan persoalan keuangan.
“Siswa wajib mengikuti ujian tanpa dipulangkan atau dibatalkan karena belum membayar. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama dalam forum kepala sekolah,” tegasnya.
Sekolah menargetkan tingkat kelulusan mencapai 100 persen. Namun, keputusan final tetap melalui tahapan resmi yang telah dijadwalkan.
Rapat nilai direncanakan berlangsung pada 1 Mei 2026, dilanjutkan dengan rapat penetapan kelulusan pada 4 Mei, dan pengumuman resmi pada 5 Mei 2026.
Menurut Hendrikus, kelulusan siswa tidak hanya ditentukan oleh nilai akademik, tetapi juga mencakup penilaian kognitif, afektif, dan psikomotorik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 339 siswa, sebanyak 23 siswa telah dipastikan lolos ke perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sementara itu, sejumlah siswa lainnya masih menunggu hasil seleksi berbasis tes. Selain jalur akademik, sekolah juga memetakan potensi siswa untuk masuk ke TNI/Polri dan sekolah kedinasan.
“Dari pemetaan kami, presentasi terbesar itu ke TNI Polri. Mudah-mudahan mereka berhasil,” ujar Hendrikus.
Di sisi lain, sekolah juga mengakui masih adanya persoalan keuangan di kalangan siswa. Dari total siswa kelas XII, diperkirakan sekitar seperempat belum menyelesaikan kewajiban administrasi.
Besaran iuran sekolah bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per bulan, disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga berdasarkan ketentuan pemerintah daerah.
Bahkan, terdapat kebijakan khusus bagi siswa yang memiliki saudara kandung di sekolah yang sama, di mana salah satunya dibebaskan dari kewajiban pembayaran.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk tetap mengikuti ujian.
Menanggapi informasi dari sejumlah daerah terkait siswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena belum membayar, Hendrikus menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
Sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/MA Kota Kupang, ia telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak menjadikan persoalan keuangan sebagai alasan pembatasan hak siswa.
“Kalau ada sekolah yang melakukan itu, saya pikir itu keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendrikus memastikan bahwa sekolah tidak akan menahan ijazah siswa, sesuai dengan arahan pemerintah provinsi.
Ia bahkan menyebutkan bahwa siswa dari angkatan sebelumnya yang ijazahnya sempat tertahan telah diminta untuk mengambilnya secara gratis.
“Ambil ijazah itu gratis, tidak ada kaitannya dengan pembayaran,” jelasnya.
Namun demikian, sekolah tetap akan melakukan penagihan terhadap tunggakan biaya sebagai bentuk tanggung jawab administrasi.
“Yang ditagih itu bukan ijazahnya, tapi kewajiban administrasi yang memang menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua,” tambahnya.
Pihak sekolah berharap adanya kesadaran dari orang tua siswa untuk menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Menurut Hendrikus, selama ini sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa pengambilan ijazah harus membayar sejumlah uang.
Padahal, yang dimaksud adalah kewajiban iuran sekolah yang belum diselesaikan, bukan biaya untuk ijazah.
“Ini yang perlu dipahami masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang terus berulang,” ujarnya.
Kebijakan yang diterapkan SMA Negeri 6 Kupang menjadi cerminan upaya menjaga keseimbangan antara hak siswa untuk memperoleh pendidikan dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.
Di tengah tekanan ekonomi, sekolah tetap membuka jalan bagi siswa untuk belajar dan lulus—namun tanggung jawab tetap menjadi bagian dari pendidikan itu sendiri.
✒️: kl
