![]() |
| Kepala BKP2D Kota Kupang, Aven, saat memberikan keterangan kepada media terkait penegakan disiplin ASN di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026). |
Kota Kupang, NTT — Maraknya dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN di Kota Kupang dalam beberapa waktu terakhir mendorong Pemerintah Kota Kupang memperketat pengawasan internal. BKP2D menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dan berujung pada sanksi tegas.
Kepala BKP2D Kota Kupang, Abul Avensius, ST., MM, yang akrab disapa Aven, menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjaga perilaku, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap dugaan ASN Kota Kupang pelanggaran disiplin akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perilaku ASN tidak hanya dinilai saat jam kerja, tetapi juga di luar. Etika dan tanggung jawab moral harus tetap dijaga,” ujarnya kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026).
Dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran, pemerintah melalui Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dibentuk tim pemeriksa yang melibatkan unsur pengawasan, kepegawaian, serta atasan langsung ASN yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan tingkat pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat.
BKP2D memastikan bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.
Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan disampaikan kepada Wali Kota Kupang sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Setiap pelanggaran akan diproses secara objektif dan sesuai aturan,” tegas Aven.
Selain penindakan, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.
ASN diharapkan mampu menjaga nama baik institusi serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan.
Penegakan disiplin ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Disiplin ASN bukan hanya kewajiban, tetapi fondasi utama kepercayaan publik.
✒️: kl
