![]() |
| Abul Avensius, ST., MM (Aven), Kepala BKP2D Kota Kupang, saat diwawancarai media terkait penegasan disiplin ASN dan kebijakan WFH di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026). |
Kota Kupang, NTT – ASN Kupang yang tidak merespons panggilan atasan dalam waktu 5 menit saat menjalankan Work From Home (WFH) berpotensi dikenai sanksi. Penegasan ini disampaikan Pemerintah Kota Kupang sebagai langkah memperkuat disiplin ASN Kupang sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala BKP2D Kota Kupang, Abul Avensius, ST., MM (Aven), menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur pelaksanaan kerja ASN, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun terdapat fleksibilitas pola kerja bagi ASN Kupang.
“Bapak Wali Kota, Ibu Wakil Wali Kota, dan Bapak Sekda sudah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya kita pastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Aven saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026).
Aven menegaskan bahwa pelaksanaan WFH bagi ASN Kupang tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur. Ia menekankan bahwa setiap hari Jumat tetap merupakan hari kerja, hanya saja dilakukan dari rumah.
“Khusus untuk ASN yang melaksanakan WFH, itu bukan hari libur. Hari Jumat tetap hari kerja, hanya tempat kerjanya dari rumah,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Aven, merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi global sekaligus upaya efisiensi penggunaan sumber daya. Pemerintah Kota Kupang mendorong pengurangan penggunaan BBM, listrik, dan sumber daya lainnya tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Ini juga bagian dari efisiensi, seperti pengurangan penggunaan BBM dan listrik yang harus kita perhatikan bersama,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, ASN Kupang diwajibkan tetap aktif selama jam kerja, termasuk merespons komunikasi dari atasan. Pemerintah telah menetapkan mekanisme sanksi yang jelas bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Aven menjelaskan bahwa ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu tertentu akan dikenai sanksi bertahap.
“Kalau dalam dua menit awal tidak merespons, kemudian sampai lima menit juga tidak merespons, akan diberikan teguran lisan. Jika terus berulang, akan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.
Penegasan ini juga telah disampaikan secara berulang oleh Sekretaris Daerah melalui berbagai platform, termasuk media sosial, sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh ASN Kupang.
“Ini sudah disampaikan berulang-ulang oleh Bapak Sekda, bahwa ada sanksi bagi ASN yang tidak disiplin,” tambahnya.
Selain pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH, Pemerintah Kota Kupang juga menyoroti ASN yang seharusnya masuk kantor namun tidak hadir.
Aven mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau ada ASN yang wajib masuk kantor tapi tidak masuk, itu akan kita komunikasikan dengan Bapak Sekda untuk dilakukan sidak,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku telah menemukan indikasi adanya ASN, termasuk pejabat eselon III, yang tidak menjalankan kewajiban sesuai surat edaran.
“Saya lihat sejak tanggal 10, ada beberapa ASN yang menduduki jabatan eselon III yang seharusnya masuk, tapi tidak masuk,” ungkapnya.
Menurut Aven, penegakan disiplin akan dilakukan secara berjenjang melalui pimpinan masing-masing, dengan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.
“Secara berjenjang, pimpinan wajib memberikan sanksi. Ke depan, pengawasan akan kita perketat melalui sidak,” tegasnya lagi.
Pemerintah Kota Kupang memastikan bahwa fleksibilitas kerja melalui WFH tidak mengurangi tanggung jawab ASN Kupang dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
WFH bukan alasan untuk abai—ASN Kupang dituntut tetap responsif, profesional, atau siap menerima konsekuensinya.
✒️: kl
