Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gempar Maumere! Lahan Bekas Paud 395,5 M² Resmi Dieksekusi Pn, Termohon Menghilang Di Lokasi

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T23:03:11Z

 

Petugas Pengadilan Negeri Maumere bersama aparat kepolisian melakukan proses eksekusi lahan sengketa seluas 395,5 m² di Kabupaten Sikka, Kamis (16/4/2026). Objek yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas PAUD tersebut diserahkan kepada pihak pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Maumere, NTT – Pengadilan Negeri Maumere resmi melaksanakan eksekusi atas objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Maumere yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (16/04/2026).


Objek yang dieksekusi berupa lahan seluas kurang lebih 395,5 meter persegi yang sebelumnya diketahui masyarakat digunakan sebagai bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).


Eksekusi ini dimenangkan oleh pihak pemohon, Agustinus, terhadap pihak termohon yaitu Merison Botu dan kawan-kawan (cs). Dalam pelaksanaan di lapangan, para termohon tidak hadir di lokasi saat proses pengosongan dan penyerahan objek dilakukan oleh pengadilan.


Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Yoppy O. Nesimnasi, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.


“Objek seluas kurang lebih 395,5 meter persegi telah dieksekusi dan diserahkan kepada pemohon. Kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dokumen perkara yang sah.


Kuasa hukum pemohon dari LBH Orin Bao Law Offices, Viktor Nekur, S.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Perkara ini sudah inkracht. Apa yang dilakukan hari ini adalah pelaksanaan perintah undang-undang,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak telah memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


Eksekusi ini menjadi perhatian masyarakat karena objek sengketa merupakan bekas fasilitas PAUD yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pendidikan anak usia dini di wilayah tersebut.


Meski demikian, pengadilan tetap melaksanakan putusan sesuai kekuatan hukum tetap tanpa mempertimbangkan fungsi sosial bangunan di atas objek sengketa.


Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan pengawalan aparat dari Polres Sikka. Kehadiran aparat memastikan seluruh rangkaian proses berjalan lancar hingga objek resmi diserahkan kepada pemohon eksekusi.


Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi telah selesai dilaksanakan dan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, serta kondusif di lokasi.


Putusan inkracht bukan sekadar dokumen—tetapi perintah hukum yang wajib dijalankan.

✒️: Albert Cakramento