Kota Kupang, NTT — Isu temuan BPK NTT Rp40 Miliar yang beredar di media sosial akhirnya diluruskan. Inspektorat Kota Kupang menegaskan bahwa angka tersebut bukan temuan baru, melainkan akumulasi selama 21 tahun, dari 2005 hingga 2026. Klarifikasi ini penting agar publik tidak terjebak pada informasi yang setengah benar—yang biasanya memang paling cepat viral.
Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, menjelaskan bahwa temuan BPK NTT Rp40 Miliar merupakan total akumulatif dalam kurun waktu panjang, bukan satu periode anggaran tertentu.
Ia menegaskan, dari total tersebut, sekitar Rp21 miliar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara sisanya masih dalam proses pengembalian dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Informasi yang beredar tidak utuh. Ini akumulasi 21 tahun, bukan temuan baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 dan UU No. 15 Tahun 2004, sisa temuan tidak serta-merta hilang. Namun, dalam kondisi tertentu—seperti pihak terkait meninggal dunia, pailit, atau tidak diketahui keberadaannya—dapat diusulkan penghapusan (status 4).
Isu temuan BPK NTT Rp40 Miliar pun dinilai perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kalau tidak dijelaskan lengkap, angka besar memang selalu “menggoda” untuk disalahpahami.
Klarifikasi ini menjadi pengingat bahwa dalam membaca data publik, konteks adalah segalanya. Tanpa itu, angka bisa berubah jadi opini.
Data boleh besar, tapi kebenaran tetap harus utuh—bukan dipotong sesuai narasi.
✒️: kl
