![]() |
| Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan pandangan terkait keterbatasan fiskal daerah dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3). |
Kota Kupang, NTT – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyoroti keterbatasan fiskal daerah dan mengusulkan relaksasi aturan kepada pemerintah pusat dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah, Selasa (31/3).
Rapat yang berlangsung di Aula Fernandes, Lantai 4 Kantor Gubernur NTT itu dihadiri langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, serta Gubernur NTT Melkiades Lakalena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Kupang keterbatasan fiskal menjadi sorotan utama. dr. Christian Widodo menyampaikan bahwa ruang gerak anggaran daerah semakin sempit akibat regulasi belanja pegawai yang ketat.
Menurutnya, berbagai simulasi pengelolaan anggaran telah dilakukan, namun tetap menghadapi kendala struktural. Di satu sisi, pemerintah daerah wajib patuh terhadap aturan, tetapi di sisi lain pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Relaksasi aturan adalah langkah rasional agar pemerintah daerah tetap bisa menjaga keseimbangan antara kewajiban administratif dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota Kupang keterbatasan fiskal juga menyinggung tantangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, peningkatan PAD membutuhkan dukungan ruang fiskal yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyatakan bahwa pemerintah pusat memahami kondisi yang dihadapi daerah.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memang mengatur batasan ketat, khususnya terkait belanja pegawai. Namun, terdapat ruang penyesuaian melalui kebijakan pusat tanpa harus mengubah undang-undang.
“Kami hadir untuk menyerap aspirasi daerah. Penyesuaian struktur belanja dan optimalisasi pendapatan menjadi kunci,” ujarnya.
Fatoni juga menekankan pentingnya digitalisasi sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Gubernur NTT, Melkiades Lakalena, menilai solusi atas keterbatasan fiskal dapat dilakukan melalui kebijakan diskresi lintas kementerian, tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang.
Ia menyebut peran Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB sangat strategis dalam memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga dinilai penting, termasuk dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang potensinya masih belum maksimal.
Persoalan keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan nyata yang membutuhkan solusi konkret dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.
Saat fiskal terbatas, yang dibutuhkan bukan sekadar aturan—tetapi ruang untuk bergerak demi rakyat.
✒️: kl
