![]() |
Penulis Opini: Nong Vigo (Mahasiswa Hukum Fakultas Unipa)
Penataan pasar di Kabupaten Sikka kini menyisakan tanda tanya besar. Apa yang terjadi di Pasar Wuring dan Pasar Geliting bukan sekadar dua peristiwa terpisah, melainkan potret kontras dari satu wajah kebijakan yang sama—namun dijalankan dengan cara berbeda.
Di Wuring, negara hadir dengan ketegasan. Penertiban dilakukan, lapak dibongkar, dan semua dibungkus dalam narasi besar: penataan kota, kebersihan, dan keteraturan. Secara konsep, langkah itu tidak keliru. Kota memang perlu ditata. Ruang publik harus diatur. Tetapi persoalannya bukan pada apa yang dilakukan—melainkan bagaimana dan untuk siapa kebijakan itu dijalankan.
Sebab di balik setiap lapak yang digusur, ada kehidupan yang ikut runtuh. Pedagang kecil bukan sekadar pelaku ekonomi informal, melainkan penopang ekonomi keluarga.
Ketika penggusuran dilakukan tanpa relokasi yang layak, tanpa dialog yang cukup, dan tanpa jaminan keberlanjutan usaha, maka negara kehilangan wajah pengayomnya. Hukum terasa hadir, tetapi tanpa empati.
Berbeda dengan Wuring, situasi di Geliting justru memperlihatkan wajah lain: pembiaran. Aktivitas pasar tetap berjalan dengan segala ketidakteraturannya, namun tanpa langkah tegas yang setara. Tidak ada penertiban yang kuat, tidak ada dorongan serius untuk pembenahan yang terukur. Aturan yang terlihat keras di satu tempat, mendadak menjadi longgar di tempat lain.
Dari sini, pertanyaan publik menjadi tak terhindarkan: apa dasar perbedaan perlakuan ini? Apakah murni soal tata ruang, atau ada faktor lain—kepentingan, tekanan sosial, bahkan pertimbangan politik—yang ikut bermain?
Ketika kebijakan tidak berjalan dengan standar yang sama, yang lahir bukan keadilan, melainkan persepsi ketidakadilan. Dan persepsi ini tidak bisa dianggap sepele.
Kepercayaan publik tidak runtuh seketika, tetapi terkikis perlahan. Masyarakat mulai melihat hukum bukan sebagai pedoman bersama, melainkan alat yang bisa berubah tergantung situasi.
Hari ini tegas di Wuring, besok bisa saja diam di tempat lain. Ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga legitimasi moral dari kebijakan itu sendiri.
Padahal, prinsip dasar penataan pasar seharusnya berpijak pada keadilan sosial. Bukan hanya menciptakan ruang yang rapi, tetapi juga memastikan mereka yang hidup dari ruang itu tidak tersingkir.
Pemerintah tidak cukup hadir sebagai pengatur, tetapi juga harus menjadi penjamin keberlanjutan hidup warganya.
Jika penggusuran di Wuring dianggap perlu, maka standar keadilan harus ditegakkan: relokasi yang manusiawi, komunikasi yang terbuka, serta jaminan bahwa pedagang tidak kehilangan mata pencaharian. Dan standar itu harus berlaku juga di Geliting.
Sebaliknya, jika pendekatan persuasif dianggap lebih efektif, maka seharusnya pendekatan itu juga diterapkan sejak awal di Wuring.
Intinya sederhana: kebijakan publik tidak boleh terasa “pilih tempat.” Ketegasan tidak boleh hanya muncul di ruang yang mudah dikendalikan, sementara ruang lain dibiarkan tanpa arah.
Karena pada akhirnya, Wuring dan Geliting bukan sekadar soal pasar. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya—terutama mereka yang berada di lapisan paling bawah.
Kota yang tertata memang penting. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa penataan itu tidak mengorbankan yang lemah.
Sebab pembangunan yang baik bukan yang paling cepat terlihat hasilnya, melainkan yang paling adil dirasakan. Dan keadilan itu selalu diuji—di tempat-tempat seperti Wuring dan Geliting, di mana rakyat kecil bertahan, sambil menunggu apakah negara benar-benar hadir untuk mereka, atau sekadar datang membawa aturan tanpa keberpihakan.
