Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Brutalitas Aparat di Sikka Meluas, GRIB JAYA Minta Oknum Polisi Dipecat

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T00:41:53Z

 


Maumere, NTT, 26 Mei 2026 — Gelombang kecaman terhadap dugaan tindakan represif aparat saat aksi demonstrasi di depan Mapolres Sikka terus meluas. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) DPC Sikka secara tegas mendesak agar oknum anggota Polres Sikka yang diduga melakukan kekerasan terhadap kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) segera diperiksa dan dipecat jika terbukti bersalah.


Pernyataan tegas tersebut disampaikan GRIB JAYA DPC Sikka dalam sikap resminya yang dirilis pada Selasa (26/5/2026), menyusul dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi secara damai di depan Mapolres Sikka beberapa waktu lalu.


Ketua GRIB JAYA DPC Sikka, Eduardus Berty atau yang akrab disapa Edo Rakeng, menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Menurutnya, tindakan represif aparat terhadap massa aksi merupakan bentuk penyimpangan wewenang yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.


“Penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, hingga pembubaran paksa terhadap massa aksi damai adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas Edo Rakeng.


Dalam pernyataan sikap tersebut, GRIB JAYA DPC Sikka menyampaikan lima poin tuntutan tegas terhadap pihak kepolisian.


Mereka mengutuk keras tindakan represif dan arogan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Sikka terhadap demonstran yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya secara damai.


Selain itu, GRIB JAYA juga mendesak Kapolres Sikka agar segera memerintahkan Propam melakukan investigasi internal secara transparan, independen, dan tuntas terhadap anggota yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.


Tidak hanya itu, organisasi tersebut meminta agar aparat yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


“Tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang melanggar hukum dan HAM. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipecat,” lanjut pernyataan sikap GRIB JAYA DPC Sikka.


GRIB JAYA juga meminta adanya pertanggungjawaban moril maupun materil terhadap korban yang mengalami luka dan trauma akibat dugaan tindakan represif aparat.


Menurut mereka, negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.


Dalam poin lainnya, GRIB JAYA DPC Sikka menegaskan bahwa kritik sosial bukanlah tindak pidana. Demonstrasi disebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan aparat keamanan wajib mengawal jalannya aksi sesuai prosedur, bukan membungkam suara rakyat dengan kekerasan.


Mereka juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sikka, mulai dari mahasiswa, tokoh adat, tokoh agama, hingga masyarakat sipil untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan adil.


GRIB JAYA DPC Sikka menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius, mereka siap mengambil langkah hukum dan gerakan sosial yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran hak demokrasi di Kabupaten Sikka.

✒️: Albert Cakramento