Kupang, NTT, 29 Mei 2026 — Wakil Ketua I Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Jarot Natun, menyampaikan dukungan moril kepada Gama Feroh atas insiden penangkapan yang terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA yang dinilai berlangsung secara nonprosedural.
Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) menilai bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, IPF menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kapolda NTT untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses penangkapan tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Jarot Natun.
Menurut IPF, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus yang mendapat perhatian publik.
IPF juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan yang dijalankan aparat di lapangan, sehingga ke depan setiap tindakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan menghormati hak-hak warga negara sesuai prinsip negara hukum.
✒️: kl
