Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kota Kupang Kembali Ukir Prestasi, Opini WTP Dipertahankan Tahun 2025

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T10:47:52Z

 


KOTA KUPANG, NTT– Pemerintah Kota Kupang kembali mengukir prestasi membanggakan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di era kepemimpinan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena C. Francis.


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (26/5/2026), bersama 14 pemerintah kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, Sekda Kota Kupang, para Asisten Sekda, Inspektur Kota Kupang, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.


Capaian ini menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut di masa kepemimpinan Christian–Serena sekaligus memperpanjang tradisi WTP Kota Kupang menjadi tujuh kali berturut-turut sejak pertama kali diraih pada tahun 2019.


Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang.


“Atas nama pribadi, pemerintah, dan seluruh masyarakat Kota Kupang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kerja keras dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang,” ujar Christian.


Menurutnya, capaian opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga amanah rakyat melalui pengelolaan keuangan yang jujur, hati-hati, dan bertanggung jawab.


Christian menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah.


“Bagi kami, hasil pemeriksaan ini bukan untuk ditakuti, tetapi menjadi penunjuk arah agar kami tahu bagian mana yang sudah baik dan bagian mana yang masih harus dibenahi,” tambahnya.


Ia juga mengapresiasi DPRD Kota Kupang yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.


Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal.


Ia juga mengapresiasi respons cepat dan sikap kooperatif Pemerintah Kota Kupang selama proses pemeriksaan berlangsung.


“Kami mengucapkan selamat atas diraihnya opini WTP. Kami mengapresiasi kerja keras kepala daerah dan seluruh jajaran yang kooperatif dalam penyusunan laporan keuangan serta cepat dalam memberikan klarifikasi dan data selama pemeriksaan,” ujarnya.


Meski demikian, BPK tetap mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai amanat undang-undang.


Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, yang mewakili pimpinan DPRD dari 15 daerah penerima LHP BPK, menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

✒️: kl