Maumere, NTT — Sengketa tanah kebun di Desa Desa Waiara kembali menjadi sorotan publik setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Desa Waiara pada Senin (11/05/2026) tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediasi yang dihadiri unsur Babinkamtibmas, Babinsa, lembaga adat, tokoh masyarakat, kepala dusun, serta perangkat desa tersebut akhirnya berujung buntu. Kedua pihak kemudian sepakat untuk melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan.
Sebelumnya, publik juga menyoroti surat resmi Pemerintah Desa Waiara bernomor DW.300/39/V/2026 tertanggal 08 Mei 2026, yang mencantumkan biaya administrasi Rp250.000 per pihak serta kewajiban menyediakan konsumsi selama proses mediasi.
Pj. Kepala Desa Waiara, Stefanus Arifin, ST, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 10 Juni 2014.
“Rujukan kami terkait uang Rp250 ribu dan tanggungan konsumsi itu berdasarkan Perdes Nomor 4 Tahun 2014,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, maka perkara dilanjutkan ke pengadilan.
"Sebenarnya bukan tidak di dengar semua pihak di kasi kesempatan yang sama untuk bicara dan memberikan keterangan dan bukti" Jelasnya.
Sengketa Warisan Sejak 1984, Para Pihak Telah Meninggal
Diketahui, akar persoalan sengketa ini sudah berlangsung sejak tahun 1984 ketika lahan tersebut diduga pernah diperjualbelikan.
Fakta lain yang turut terungkap, baik pihak penjual maupun pembeli dalam transaksi awal tersebut telah sama-sama meninggal dunia, sehingga saat ini sengketa melibatkan ahli waris masing-masing pihak.
Sementara itu, pihak terlapor menyampaikan kekecewaan atas jalannya proses mediasi. Mereka menilai bahwa apa yang disampaikan tidak mendapatkan ruang atau perhatian dalam forum mediasi tersebut.
“Kami kecewa karena apa yang saya sampaikan tidak pernah mau didengar,” ungkap pihak terlapor.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses mediasi terasa tidak berjalan seimbang dan tidak memberi ruang komunikasi yang efektif antara para pihak.
Dengan gagalnya mediasi di tingkat desa, perkara ini kini resmi berlanjut ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas objek tanah yang telah menjadi sengketa lintas generasi tersebut.
Hingga kini, masyarakat menantikan proses hukum lanjutan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan menyeluruh terkait riwayat kepemilikan tanah sejak 1984.
