MAUMERE, NTT, 27 Mei 2026 — Tangis dan trauma korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak asal Kampung Bora, Desa Tana Mera, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, disebut belum berakhir hingga kini. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka pun menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan ke Polres Sikka sejak tahun 2022 namun belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur asal Kampung Bora, Desa Tana Mera, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
GMNI Sikka menilai proses penanganan perkara oleh Polres Sikka belum memberikan kepastian hukum yang dirasakan korban maupun keluarga sejak laporan pertama dibuat pada tahun 2022.
Ketua GMNI Sikka mengatakan, korban saat kejadian masih berusia 15 tahun sehingga secara hukum masuk kategori anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHP Baru, yakni setiap orang yang belum berusia 18 tahun.
Kasus tersebut disebut terjadi pada 9 Oktober 2022 dan melibatkan seorang pria dewasa bernama Servinus Jawa yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga dengan korban.
Menurut keterangan keluarga yang diterima GMNI, korban sempat mengalami ketakutan dan tekanan psikologis setelah kejadian tersebut karena diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada keluarga.
Korban bahkan disebut sempat mengalami tekanan mental berat sebelum akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada kerabat dekat bernama Vero.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada opa dan oma kandung korban hingga keluarga memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Laporan resmi kemudian dibuat di Mapolres Sikka pada Sabtu, 17 Desember 2022, dengan nomor laporan polisi LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT.
Namun hingga Mei 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan terkait proses hukum perkara tersebut.
GMNI Sikka mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum tetap berkewajiban memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, GMNI menyebut kasus tersebut juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 76D junto Pasal 81, dengan ancaman pidana penjara yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pada 25 Mei 2026, keluarga korban mendatangi Sekretariat GMNI di Lorena, Kelurahan Kota Baru, Maumere, untuk meminta pendampingan advokasi dan menyampaikan kondisi korban yang dinilai semakin terpukul akibat belum adanya kepastian hukum.
Selanjutnya, keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2022.
GMNI mengaku prihatin karena keluarga korban belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai terkait perkembangan kasus tersebut.
Sebagai bentuk pendampingan, sejumlah kader GMNI kemudian mendatangi rumah korban di Kampung Bora untuk melihat langsung kondisi korban dan keluarga.
GMNI menyebut korban saat ini mengalami trauma psikologis akibat perkara yang belum kunjung memperoleh kepastian hukum.
Selain menyoroti penanganan kepolisian, GMNI juga meminta lembaga pendamping perempuan dan anak, termasuk UPTD PPA dan TRUK-F Maumere, agar memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal kepada korban.
GMNI Sikka mendesak aparat penegak hukum segera mempercepat penanganan perkara secara profesional dan transparan, memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan psikologis yang layak, serta meminta semua pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak korban sesuai amanat undang-undang.
GMNI Sikka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan anak dan keadilan bagi korban.
