Maumere, NTT, 26 Mei 2026 — Video dugaan kekerasan terhadap mahasiswa saat aksi demonstrasi damai di Kabupaten Sikka viral di media sosial dan memicu kecaman publik. GMNI Cabang Sikka menuding tindakan represif yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Sikka terhadap kader mereka bukan sekadar tindakan individual, melainkan diduga terjadi atas perintah atasan.
Ketua DPC GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko Goban, mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum anggota Polres Sikka terhadap kader GMNI saat aksi demonstrasi damai di Kabupaten Sikka.
Kecaman tersebut mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap koordinator lapangan aksi, Stefanus Bura, beredar luas di tengah masyarakat dan memicu reaksi publik.
Dalam pernyataannya, Iko Goban menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap kader GMNI telah memiliki bukti yang jelas dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Kapolres Sikka jangan amnesia, karena kasus penganiayaan ini sudah jelas buktinya di video yang beredar. Oknum polisi Charles Rondo melakukan pemukulan dua kali di bagian perut dekat ulu hati, menarik rambut, mendorong, hingga menendang kaki korban,” tegas Iko Goban.
GMNI Sikka bahkan menduga tindakan represif tersebut bukan sekadar tindakan individual, melainkan terjadi karena adanya perintah dari atasan.
“Saya menduga ini perintah atasan dan Pak Kapolres menjadi dalang di balik aksi represif anggotanya,” lanjutnya.
Menurut GMNI, tindakan aparat tersebut bertentangan dengan tugas utama kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Pak Kapolres harus tahu bahwa tugas polisi mengayomi dan melindungi masyarakat. Tetapi yang terlihat justru tindakan represif terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujarnya.
Selain dugaan pemukulan, GMNI juga menyoroti dugaan tindakan penundulan paksa terhadap kader mereka yang dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.
GMNI menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai tindakan kekerasan aparat terhadap demonstran damai dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 dan Pasal 467;
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri;
- Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Atas peristiwa tersebut, GMNI Sikka mendesak:
Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan terhadap oknum polisi yang terlibat;
- Pemberian sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum;
- Perlindungan hukum bagi kader GMNI yang menjadi korban;
- Pemulihan hak-hak korban;
- Evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi;
- Penegakan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi Polri.
GMNI menegaskan pihaknya menolak segala bentuk kekerasan oleh aparat negara terhadap rakyat.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kesewenang-wenangan. Ketika aparat melanggar hukum, maka kepercayaan publik dipertaruhkan,” tutup pernyataan tersebut.
Fiat Justitia Ruat Caelum — sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
