Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ancam Boikot Proyek Wairterang, GMNI Sikka Tagih Penjelasan PT Atlas dan Pemda

Senin, 15 Juni 2026 | Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T00:38:05Z

 


Maumere, NTT, 14 Juni 2026Ketua DPC GMNI Sikka, Wilfridus Iko, mendesak PT Atlas Samudra Perkasa dan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan vila dan rencana pembangunan galangan kapal di kawasan Teluk Wairterang yang saat ini menjadi sorotan publik.


Pernyataan tersebut disampaikan Wilfridus Iko saat bersama kader GMNI, kelompok advokasi, dan masyarakat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan yang berada di kawasan pesisir Teluk Wairterang.


Menurut Wilfridus, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait pembangunan vila yang disebut telah hampir selesai dikerjakan, sementara sosialisasi kepada masyarakat baru dilaksanakan pada 13 Juni 2026.


"Hari ini kami turun langsung ke lokasi pembangunan vila dan rencana galangan kapal. Kami menemukan adanya kejanggalan karena vila disebut sudah dibangun hampir 100 persen, namun sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka," tegasnya.


Wilfridus menjelaskan bahwa Teluk Wairterang merupakan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi karena menjadi habitat berbagai jenis ikan, kawasan terumbu karang, serta ekosistem pesisir yang selama ini menopang kehidupan nelayan dan masyarakat Kabupaten Sikka.


Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu "rumah ikan" yang memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan sumber daya perikanan daerah. Pemerintah pusat sebelumnya juga pernah mempertimbangkan pembangunan pelabuhan di kawasan tersebut, namun tidak dilanjutkan karena pertimbangan dampak terhadap nelayan dan lingkungan.


"Wilayah ini merupakan salah satu rumah ikan di Kabupaten Sikka. Karena itu setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi mengubah kondisi kawasan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.


Selain itu, GMNI juga menyoroti keberadaan kawasan mangrove di sekitar lokasi pembangunan. Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir sekaligus habitat berbagai biota laut.


GMNI mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan vila, termasuk proses peralihan hak atas tanah, penerbitan sertifikat, serta legalitas yang menjadi dasar pembangunan tersebut.


"Publik perlu mengetahui secara jelas status lahan yang digunakan. Siapa yang menjual, bagaimana prosesnya, dan siapa yang menerbitkan dokumen legalitasnya," katanya.


GMNI juga menyoroti aktivitas penimbunan yang dinilai telah mengubah bentang alam pesisir dan menjorok ke arah laut, sehingga berpotensi memengaruhi ekosistem perairan dan habitat ikan.


Wilfridus meminta PT Atlas Samudra Perkasa untuk hadir dalam waktu satu minggu guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.


"Kami memberi kesempatan kepada pihak PT Atlas Samudra Perkasa untuk hadir dan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat, termasuk rencana pembangunan galangan kapal ke depan," tegasnya.


Tidak hanya kepada perusahaan, GMNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk membuka seluruh proses perizinan, status kawasan, dokumen lingkungan, serta dasar hukum pembangunan kepada publik.


Menurut Wilfridus, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sikka tidak diam. Pemda harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat bagaimana proses perizinan ini berjalan dan apa dasar pertimbangan pemerintah sehingga pembangunan ini bisa berlangsung," ujarnya.


Wilfridus juga meminta DPRD Kabupaten Sikka segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.


"kami meminta DPRD Kabupaten Sikka segera memanggil semua pihak dalam forum RDP, mulai dari PT Atlas Samudra Perkasa, Pemerintah Kabupaten Sikka, OPD teknis, pemerintah desa, hingga masyarakat terdampak. Semua harus dijelaskan secara terbuka," tegasnya.


Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Selain itu, Wilfridus juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menelusuri berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya komunikasi atau hubungan tertentu antara pihak perusahaan dengan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.


Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diklarifikasi secara hukum agar tidak menjadi spekulasi.


"Jika benar harus diproses sesuai hukum, jika tidak benar maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.


GMNI menegaskan bahwa seluruh pihak harus mengedepankan transparansi demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut di Kabupaten Sikka.


Wilfridus menegaskan GMNI memberikan waktu satu minggu kepada PT Atlas Samudra Perkasa dan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.


 Jika tidak ada respons, GMNI akan berkonsultasi dengan masyarakat untuk menentukan langkah lanjutan termasuk aksi boikot terhadap proyek tersebut.


"Jika tidak ada penjelasan yang memadai, kami akan mengambil langkah lanjutan bersama masyarakat, termasuk boikot terhadap proyek ini.


 Yang kami perjuangkan adalah keterbukaan informasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat," tegas Wilfridus Iko.

✒️: Albert Cakramento