Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

"Atas Nama Pajak, Rakyat Dicekik!" GMNI Sikka Sebut Pergub Melki Laka Lena Tabrak Aturan dan Rampas Hak BBM Subsidi

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T01:11:21Z


Maumere, NTT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sikka melancarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi.


Melalui Wakil Bidang Advokasi, Bung Ocean, GMNI Sikka menilai kebijakan tersebut bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk tekanan terhadap masyarakat kecil yang sedang menghadapi kondisi ekonomi sulit.


"Pergub tidak boleh menciptakan syarat baru yang tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Gubernur tidak memiliki kewenangan menjadikan pelunasan PKB sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan," tegas Bung Ocean, Sabtu (27/6/2026).


GMNI menegaskan bahwa pengaturan mengenai BBM subsidi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, serta Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023.


Menurut GMNI, tidak satu pun regulasi tersebut menjadikan pelunasan PKB ataupun penggunaan kendaraan berpelat NTT sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. Karena itu, Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 dinilai berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) dan bertentangan dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


GMNI menilai kebijakan tersebut justru menghantam masyarakat yang paling bergantung pada BBM subsidi, seperti pengemudi ojek, sopir angkutan umum, nelayan, petani, buruh, hingga pelaku usaha kecil.


"Subsidi BBM adalah hak sosial ekonomi rakyat yang dibiayai APBN. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat, bukan dijadikan alat paksa untuk mengejar penerimaan pajak daerah. Yang paling menderita akibat kebijakan ini justru rakyat kecil," ujar Bung Ocean.


Karena itu, GMNI Sikka mengajak masyarakat Kabupaten Sikka, mulai dari tukang ojek, sopir taksi, buruh, petani, nelayan, hingga warga yang belum melunasi PKB atau menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.


GMNI juga menilai pemerintah provinsi telah mengambil jalan pintas dalam meningkatkan penerimaan daerah dengan menjadikan akses BBM subsidi sebagai instrumen penagihan pajak.


"Kalau pemerintah menjadikan subsidi sebagai senjata untuk memaksa rakyat membayar pajak, maka negara sedang kehilangan wajahnya sebagai pelindung masyarakat kecil.


 Kebijakan seperti ini lebih mencerminkan tindakan represif daripada keberpihakan kepada rakyat," katanya.


Lebih jauh, GMNI mendorong Pemerintah Provinsi NTT agar lebih serius menggali potensi sumber daya daerah, memperkuat investasi, serta membangun komunikasi dengan pemerintah pusat guna menghadirkan anggaran pembangunan, bukan membebankan masyarakat melalui kebijakan yang dinilai kontroversial.


Sebagai sikap resmi organisasi, GMNI Kabupaten Sikka menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mencabut Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, memberikan relaksasi atau diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta mengoptimalkan potensi sumber daya daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.


"Bagi kami, kebijakan pemerintah harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, bukan melahirkan ketakutan baru bagi rakyat kecil. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menambah beban hidup mereka," tutup Bung Ocean.

✒️: Albert Cakramento